PN Jakut Adili WNA China Pelaku Penggelapan Melalui Elektronik Gunakan Aplikasi UPBIT

Hukum390 views

Jakarta Kabarone.com,-Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan ladang subur bagi pelaku kejahatan apa saja yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Sejumlah perkara terkait WNA yang sudah pernah disidangkan dan dihukum penjara yakni, perkara memproduksi dan pemasok Narkoba, pelaku pemalsu Uang Palsu, Imigran Gelap, pelaku Penggelapan berdalih Investasi, bahkan pelaku Peredaran obat tanpa ijin edar. Seolah olah para penegak hukum Kepolisian, Kejaisaan, para Hakim tak berdaya menghanguskan usaha illegal tersebut.

Seperti dilakukan empat terdakwa WNA asal China yang mengaku sebagai karyawan Pertambangan, saat ini sebagai terdakwa perkara dugaan Penggelapan melalui elektronik menggunakan Aplikasi UPBIT, sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Terdakwa bernama Chen Peng (48), Wang Long (33), Wu Jian (45) WNA dan terpidana Yi Ming alias Laoyi disidangkan dalam berkas perkara terpisah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Simanjorang dan Jaksa Pengganti Subhan disebutkan, para terdakwa terancam pidana Penggelapan dan melanggar undang undang tentang elektronik, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Para terdakwa melakukan hal tersebut dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi, lalu ketiga terdakwa lainnya masuk dalam grup Telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK. Lalu Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank yang akan dipergunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan yang akan didapat terdakwa Yi Ming sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.

Selanjutnya Yi Ming alias Laoyi meminjam rekening atas nama Sakem Seliawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama di Bank BCA, CIMB Niaga, dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Laoyi. Setelah mendapat nomor rekening tersebut lalu memberitahukan kepada LK.

Menurut JPU, sekitar bulan Juni 2021, terdakwa Yi Ming yang tinggal di Baywalk Pluit Penjaringan Jakarta Utara itu menyempatkan diri bermain ke kontrakan yang ditempati terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.

Terdakwa Yi Ming menceritakan bahwa rumah yang ditempatinya akan habis masa kontraknya, dan kepada ketiga terdakwa Yi Ming memberitahukan juga telah menyiapkan 12 rekening Bank untuk menampung hasil usaha yang dijalankan LK. Mendengar hal itu, terdakwa Cheng Peng memperbolehkan Yi Ming tinggal bersama mereka di kamar lantai 3, sementara Cheng Peng dan Wang Long, Wu Jian tinggal di kamar lantai 2, ucapnya JPU.

Para terdakwa memberikan iming iming melalui kaki tangannya mereka dengan keuntungan terhadap saksi korban Ir.Meilawati Mudali, akan mendapatkan keuntungan, sehingga korban tertarik mau memberikan uangnya melalui transfer ke Bank yang telah disediakan Yi Ming. JPU mengatakan, korban sejak 19 Juli 2021 sampai Agustus 2021 sudah memasukkan uangnya menambahkan dana sebanyak 32 kali ke Aplikasi UPBIT mencapai Rp 1.937.528.630, hampir 2 miliar rupiah ke beberapa rekening Bank yang disampaikan seseorang kaki tangan terdakwa Yi Ming, bernama Fan Ko yang mengaku sebagai Customer Service Aplikasi UPBIT. Korban mengaku belum menerima seluruh uangnya, namun telah menerima sekitar 400 juta lebih. Ironisnya, tunggu demi tunggu keuntungan dan sisa uang yang di iming imingi pelaku usaha dapat keuntungan tersebut tak kunjung diterima saksi Meilawati Mudali.

Berbagai cara dilakukan korban supaya uangnya kembali, namun menurut JPU orang yang mengaku customer Service Aplikasi UPBIT selalu menghindar dan menyampaikan bahwa Aplikasi UPBIT yang berasal dari Korea Selatan tersebut tidak boleh transfer uang lagi karena tidak punya uang dikarenakan ada aturan baru harus bayar pajak dulu lalu bisa tarik uang. , Oleh karena hal itu, korban mendatangi kantor Kedutaan Korea Selatan untuk menanyakan cara penarikan uang di Aplikasi UPBIT. Namun pihak Kedutaan Korea Selatan mengatakan tidak ada aturan penarikan uang harus membayar pajak terlebih dulu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Srutopo, didampingi hakim anggota, Rudi K dan Togi Pardede, sempat mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Magdalena, karena JPU terkesan tidak mampu membuktikan dakwaannya. JPU Magdalena seolah olah tidak mengerti isi dakwaannya sehingga tidak menyusun pertanyaan pertanyaan yang akurat terhadap saksi Yi Ming alias Laoyi, saksi dalam perkara terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian).

 “Ini dakwaan JPU, JPU duluan bikin pertanyaan” kata pimpinan sidang. Karena Jaksa Magdalena terkesan tidak mampu bikin pertanyaan sehingga majelis mengambil alih pertanyaan pertanyaan terhadap saksi. Majelis hakim sempat kesal karena saksi yang didampingi penerjemah bahasa itu berbelit belit memberikan keterangan, hingga majelis mengibgat melalui penerjemah mengatakan sampaikan saksi sudah disumpah tidak boleh berbelit belit memberikan keterangan, ucap pimpinan majelis hakim.

Anehnya, dalam dakwaan Jaksa banyak nama nama yang terlibat dalam kasus Aplikasi UPBIT tersebut, seperti nama LK yang berhubungan langsung dengan terdakwa Yi Ming alias Laoyi, Fan Ko yang mengaku sebagai Customer Service Aplikasi UPBIT dan berhubungan langsung dengan korban Meilawati Mudali, serta nama nama pemilik rekening Bank sebanyak 12 orang diantaranya Yudi Irawan, Suyati, Moh Irdam, Sakem Seliawati dan pemilik rekening lainnya tidak dijadikan terdakwa. Diduga ada penyembunyian atau penggelapan nama nama terdakwa yang dilakukan penegak hukum Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, sehingga sejumlah nama tertera dalam dakwaan JPU tidak dijadikan sebagai tersangka terkait perkara penggelapan melalui elektronik tersebut.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *