Jakarta, Kabarone.com,-Tiga orang pejabat Direktur Utama (Dirut) dan Direktur perusahaan plat merah PT.Krakatau Steel, diperiksa tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap 3 saksi tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace yang dilakukan PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, ke tiga saksi yang diperiksa antara lain:
Saksi FB selaku Pensiunan PT. Krakatau Steel November 2007 sampai Juni 2012, diperiksa terkait dugaan pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
IK selaku Direktur Pemasaran PT.Krakatau Steel periode November 2007 sampai Juni 2012. Saksi diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT.Krakatau Steel pada tahun 2011.
Saksi S selaku Direktur Utama PT.Krakatau Steel periode tahun 2015 sampai 2017, diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, ujarnya 5/4/2022.
Penulis : P.Sianturi