Ini kata kapuspenkum Kejagung Perkara Penipuan ,Tim Tabur Kejagung RI Amankan Dua Buronan

Hukum326 views

Jakarta.kabatone :  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur meringkus dan mengamankan dua buronan dalam perkara tindak pidana penipuan Rp 1 miliar lebih.

Kedua buronan tersebut yakni Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra. Mereka diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kecamatan Klojen dan Karang Besuki Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (6/4/22).

Keduanya secara bersana-sama melakukan tindak pidana penipuan dan menjadi buronan asal Kejaksaan Negeri Pasuruan, ujar Ketut Sumedana.
Ketut menjelaskan, penangkapan kedua buronan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), masing-masing Nomor: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Randy dan Nomor: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 untuk Raymon.

Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan penipuan’ yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.057.748.515.
“Oleh karenanya, terpidana [Randy dan Raymon] dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya.
Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, yang dilayangkan secara patut. Mereka dipanggil untuk menjalani hukuman penjara atau dieksekusi.

Atas dasar itu, Kejari Pasuruan menyatakan Randy dan Raymon sebagai buronan dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejagung lantas melakukan pencarian kedua terpidana tersebut.

“Setelah dipastikan keberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.
Ketut menyampaikan, Kejagung mengimbau seluruh buronan Kejaksaan, baik status tersangka, terdakwa, dan terpidana agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para pesakitan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,”tandasnya.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *