Jakarta Kabarone.com,- Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penipuan atau kejahatan lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini diminta supaya dihukum berat.
Pasalnya, saat ini marak WNA yang berpura pura membuka usaha atau berinvestasi namun kenyataannya banyak yang melakukan penipuan yang meresahkan rakyat Indonesia.
Sebahagian WNA datang ke Indonesia bukan membuka usaha yang legal tapi mencari sasaran atau korban Penipuan. Hal itu disampaikan saksi, salah seorang korban yang ditipu Warga Negara Asing Asal China tapi dihukum ringan.
Korban menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis hanya 2 tahun penjara terdakwa Yi Ming alias Laoyi, WNA dalam perkara Penipuan melalui Aplikasi elektronik UPBIT.
Terpidana Yi Ming dan tiga orang WNA terdakwa lainnya yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ditengarai merupakan jaringan kejahatan Internasional yang datang ke Indonesia berpura pura sebagai pengusaha, namun membuka usaha ilegal seperti Investasi fiktif.
Anehnya, “kejahatan yang dilakukan WNA kurang mendapat perhatian dari penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim pun tidak memberi hukuman yang berat untuk para pelaku penipuan yang dilakukan warga asing, sehingga tidak membuat jera para pelaku bahkan semakin lama semakin menjamur dengan bertambahnya kejahatan yang dilakukan WNA yang menjaring korbannya lewat medsos.” ucap korban.
Terkait perkara yang menimpa korban, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Simanjorang menyebutkan, Saksi adalah korban Penipuan melalui Aplikasi elektronik UPBIT yang ditengarai dilakukan Fan Ko dan juga melibatkan terpidana Yi Ming alias Laoyi (WNA) asal China. (berdasarkan info dari kepolisian). Sementara Yi Ming hanya dihukum 2 tahun penjara, atas kerugian korban sebesar hampir 2 milyar rupiah, belum lagi kerugian dana dari korban2 lainnya, hal ini membuat korban kecewa.
Yi Ming alias Laoyi diduga merupakan sebuah sindikat kejahatan WNA bersama tiga terdakwa WNA asal China yakni, Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45), saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agenda menunggu pembacaan requisitoir atau pembacaan tuntutan JPU. Korban sangat berharap bahwa ketiga terdakwa WNA tersebut jangan dihukum ringan seperti terpidana Yi Ming, ucap korban.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Srutopo, didampingi hakim anggota Togi Pardede dan Rudi K tersebut, menurut dakwaan Jaksa, para terdakwa bekerja sebagai karyawan Pertambangan, sementara dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa membuka usaha pertambangan di Papua. Bahkan Penasehat hukum terdakwa sempat menunjukkan badan usaha Akta Notaris dan kegiatan ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.
Saat terdakwa ditanya majelis melalui penerjemahnya bahasa China tentang jumlah saham yang dimiliki ketiga terdakwa, berapa jumlah saham para terdakwa, jika di rupiahkan berapa, sahamnya berupa uang setor tunai atau berupa barang, menjawab hal itu terdakwa dengan berbahasa China berbelit belit alias tidak bisa menjawab dengan benar. Sehingga majelis mempertanyakan kenapa menjawab itu lama sekali, ucap majelis Togi Pardede melalui penerjemahnya terdakwa.
Dalam kenyataannya ketiga WNA tersebut bukanlah pengusaha tambang akan tetapi menjadi terdakwa yang menerima transferan uang hasil Penipuan melalui beberapa rekening bank lokal, kata Saksi korban.
Mereka turut serta diduga melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Aplikasi UPBIT palsu yang menyesatkan & mengakibatkan kerugian banyak korban dalam transaksi elektronik fiktif ini.
Sebagaimana kronologis perbuatan para terdakwa menurut JPU dilakukan dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi, lalu ketiga terdakwa lainnya masuk dalam grup telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming di suatu Restoran, dimana Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK.
Lalu Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank yang akan dipergunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan yang akan didapat terdakwa Yi Ming sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.
Selanjutnya Yi Ming alias Laoyi meminjam rekening atas nama Sakem Seliawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama Bank BCA, CIMB Niaga (rata-rata memakai nama-nama warga luar kota yang diminta untuk buat rekening dengan iming-iming bayaran), dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Laoyi.
Setelah mendapat nomor rekening tersebut lalu memberitahukan kepada LK. Sekitar bulan Juni 2021, terdakwa Yi Ming yang tinggal di Baywalk Pluit Penjaringan Jakarta Utara itu menyempatkan diri bermain ke kontrakan yang ditempati terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara. Para terdakwa memberikan iming-iming terhadap korban melalui kaki tangannya bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan dari uang tukar menukar uang yang diduga hasil penipuan terhadap korban.
JPU mengatakan, korban bertemu dengan Fan Ko dan sesuai arahannya sehingga sejak Juni 2021 sampai Agustus 2021 korban mau memasukkan uangnya sebanyak 32 kali ke Aplikasi UPBIT yang jumlahnya mencapai Rp 1.937.528.630, hampir 2 miliar rupiah ke beberapa rekening Bank yang disampaikan seorang kaki tangan terdakwa Yi Ming yang bernama Fan Ko, dalam dakwaan Jaksa Fan Ko sebagai customer Service Aplikasi UPBIT.
Sebagaimana keterangan Saksi korban :
Fan Ko diduga keras merupakan pelaku utama yang berhubungan langsung dengan Saksi korban (bukan sebagai Customer Service Aplikasi UPBIT seperti yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa. Korban tidak mengerti mengapa pelaku utama disebut sebagai customer service, padahal Fan Ko lah pelaku yang berhadapan dan bertemu langsung dengan saksi korban.
Korban mengaku belum menerima seluruh uangnya, namun baru menerima sekitar 400 jutaan dan uang ini sebagian besar bukan berasal dari pelaku, tetapi hasil mediasi pihak Bank dengan pemilik rekening yang berhasil dihubungi dan di transfer kembali kepada korban sesuai sisa saldo yang ada di rekening. Korban juga menyampaikan rasa kecewanya, karena dalam laporannya korban mengatakan bahwa korban berhadapan langsung dengan Fan Ko namun Fan Ko tidak dimasukkan dalam nama terdakwa.
Oleh karena itu, kepada aparat penegak hukum diharapkan supaya menindak lanjuti laporan tersebut dan menuntaskan perkara ini dengan menjerat Fan Ko yang ada dalam berkas perkara. Diduga keras Fan Ko selalu berhubungan langsung dengan para korban dalam praktek usaha ilegal lewat Aplikasi elektronik UPBIT yang dilakukan WNA tersebut.
Korban menyampaikan hal itu supaya tidak ada lagi korban korban kejahatan lain yang dilakukan WNA, khususnya Fan Ko yang diduga masih berkeliaran mencari korban lainnya sampai saat ini,” ungkap saksi korban 8/4/2022.
Namun disayangkan oleh saksi korban, LK dan Fan Ko yang ditengarai sang pelaku utama justru tidak ada dalam dakwaan sebagai tersangka atau terdakwa, hal ini menjadi pertanyaan korban mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap pelaku Fan Ko yang sejak awal sudah dilaporkan. Padahal menurut korban mengaku sudah beberapa kali memberikan nomor kontak Fan Ko (+85297668344) & akun Instagram Fan Ko dengan nama akun cycycyong dengan jelas terhadap penegak hukum, bukankah bisa dilacak jejak digital nya? namun sejak awal laporan tidak ada pemberitahuan bagaimana hasil dari proses pencarian pelaku Fan Ko tersebut, ucap korban.
Menyikapi laporan korban yang menyebut nyebut nama Fan Ko sebagai pelaku utama dalam perkara penipuan korban tapi tidak dijadikan tersangka, pihak penyidik Polda Metro Jaya belum bisa diminta keterangannya.
Penulis : P.Sianturi