Majelis Hakim PN Jakut Diminta Batalkan Pembangunan Musholah Nurul Islam Demi Kepentingan Warga RW 012 Koja Karena Ada Kesepakatan Buat Lahan Parkir Masjid

Hukum575 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memeriksa dan mengadili gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum atas sengketa lahan Musholah Nurul Islam Koja, diminta supaya memberikan putusan yang adil demi kepentingan jama’ah dan warga masyarakat RW 012 Kelurahan Koja.

Majelis juga diminta supaya membatalkan pembangunan Musholah yang saat ini sedang dilaksanakan di lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam. Sejumlah saksi menyampaikan hal itu, dan juga diutarakan saksi Zaelani, selaku Imam di Masjid Jami’ Nurul Islam, berlokasi di RW 012, Kelurahan Koja Jakarta Utara.
“Ada kesepakatan bahwa setelah Masjid Jami’ Nurul Islam selesai dibangun maka musholah akan dibongkar digabung dengan Masjid menjadi sarana parkir jama’ah Masjid,” ucap saksi Zaelani.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Togi Pardede dan dua anggota majelis Rudi K dan Hj Ani, saksi Zaelani yang juga sebagai mantan panitia pembangunan Masjid menyampaikan kronologis pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam yang saat ini digunakan warga beribadah. Namun lahan parkirnya saat ini sengketa karena tidak diserahkan kepada pengurus Masjid dan malah dibangun lagi Musholah Nurul Islam.

Menurut saksi, bahwa pokok perkara gugatan yang disampaikan para pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam dan para jama’ah adalah menyangkut lahan Musholah yang tadinya sudah ada surat pernyataan untuk dijadikan parkir, namun oleh tergugat, kini membangun kembali Musholah yang sudah roboh tersebut.

Zaelani menyampaikan kepada majelis hakim, awalnya pada tahun 2005, warga RW 012 Kelurahan Koja belum mempunyai sarana ibadah Masjid yang luas. Tadinya ada Musholah yang di wakafkan Hj.Juhari alias ibu Gendek, diterima Nadzir atau pengurus Musholah. Karena perkembangan jaman dan pertambahan jama’ah yang pesat, pada saat itu pengurus Musholah, pengurus RT/RW dan warga serta para tokoh masyarakat Koja berembuk untuk mencari donatur dan pemilik lahan supaya bersedia memberikan tanahnya sebagai sarana ibadah Masjid. Maka Tuhan kirimlah H.Muhammad Rawi sebagai donatur dan yang bersedia memberikan tanahnya diwakafkan untuk tempat pembangunan Masjid.

Setelah sepakat untuk membangun Masjid, lalu di buatkanlah surat pernyataan bahwa H.Muhammad Rawi bersedia memberikan tanahnya menjadi lahan Masjid, lalu disepakati jika Masjid itu berdiri maka Musholah dan Madrasah yang berdekatan dengan Masjid yang baru akan dibongkar dan dijadikan satu kesatuan untuk fasilitas Masjid. Saat itu saksi meminta supaya dibuatkan kesepakatan untuk penggabungan lahan Masjid dengan lahan Mushola menjadi satu kesatuan sebagai fasilitas tempat ibadah Masjid. Dimana surat kesepakatan yang dibuat tahun 2005 itu, H.Muhammad Rawi mewakafkan tanahnya sebagai tempat ibadah yang diterima H.Madawi (almarhum) yang saat itu selaku Nadzir sekaligus pengurus Musholah Nurul Islam, ungkap saksi.
Sementara Majelis hakim Togi Pardede menanyakan saksi, apa relevansinya H.Muhammad Rawi pada pembangunan Masjid mengapa harus beliau. Saksi menjawab, H.Muhammad Rawi merupakan tokoh masyarakat RW 012, beliau hadir disitu pada tahun 1990 an dan merupakan jama’ah kami. Dalam surat pernyataan yang dibuat saat itu sebagai Nadzir dan penerima wakaf  bersama pengurus RT RW, tokoh masyarakat menyepakati untuk menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada H.Muhammad Rawi, dan dalam surat pernyataan yang telah disepakati itu, bahwa lahan yang tadinya Musholah akan dijadikan sebagai lahan parkir Masjid yang akan dibangun.

Surat pernyataan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh penerima wakaf H.Madawi dan pemberi wakaf H.Muhammad Rawi dan para pemohon aspirasi warga, sementara untuk menindak lanjuti surat pernyataan tersebut lalu diserahkan lah ke pihak Kelurahan Koja yang diterima Isra Hadi Kusuma untuk dibuatkan ijin pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam yang saat ini digunakan warga.

Sebagaimana pengakuan saksi Zaelani, ketika peletakan batu pertama pembangunan Masjid yang diwakafkan H.M Rawi, secara seremonial kami sebagai MC dan tergugat KH.Nur Alam hadir dan beliau juga menyumbang 150 sak semen namun, meminta saat itu baru bisa memberikan 100 sak semen. Oleh karena itu, dalam benak kami, karena tergugat KH.Nur Alam hadir dan bersedia memberikan sumbangan, maka tidak ada lagi persoalan. Beliau sudah menerima dan mengesahkan permohonan aspirasi warga RW 012 karena beliau sendiri yang berkenan dalam peletakan batu pertama tersebut.
“Kami memandu acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami’ Nurul Islam dan saya dibelakang KH.Nur Alam, dimana acara tersebut dihadiri beberapa tokoh masyarakat dan Lurah Koja saat itu dijabat Widodo Budiono, ” ungkap saksi.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, siapa Nadzirnya Musholah Nurul Islam saat diwakafkan. Saksi menyebutkan, saat itu para Nadzirnya adalah pa Nur Alam, H.Madawi almarhum dalam hal ini adalah sebagai mertua dari tergugat Nur Alam, lalu H.Sadikun almarhum. Ketika surat itu dibuat seingat saya Nadzirnya adalah Nur Alam dan H.Madawi.

Pertanyaan kuasa hukum, apakah Musholah itu mengganggu masyarakat seandainya tidak dibongkar. Saksi menjawab sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat dan jama’ah karena parkir kendaraan jadi sempit, sebab jika ibadah jumatan, apalagi bulan Ramadhan seperti saat ini akan membuat kemacetan karena jalan disitu merupakan lintasan angkutan umum KWK.
“Sehingga jika diselesaikan dalam sidang ini Musholah itu bisa dijadikan sebagai lahan parkir bersama, maka dapatlah meminimalisir kemacetan di sekitar Masjid itu,” ucap saksi.

Dalam surat pernyataan kesepakatan bahwa lahan Musholah akan dijadikan satu kesatuan menjadi lahan Masjid, sepengetahuan saksi siapa sebenarnya yang tidak mau membongkar Mushola tersebut kata kuasa hukum penggugat.

Saksi mengatakan, karena tidak ada itikad baik atau niat baik untuk merealisasikan surat pernyataan kesepakatan itu, dalam hal ini Nadzir Musholah Nurul Islam yakni tergugat KH.Nur Alam Bachtir. Sehingga kami warga RW 012 Koja hingga saat ini masih menunggu kapan bangunan Musholah itu diserahkan agar bergabung dengan Masjid Jami’ Nurul Islam, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pengurus Mushola itu sendiri dalam hal ini tergugat Nur Alam.
“Bukannya kami dari warga dan masyarakat disekitar berani atau tidak, tapi kami selalu menjaga supaya tidak terjadi gesekan sesama warga maka sampai saat ini kami menunggu, akan tetapi malah lahan Musholah itu dibangun lagi Musholah yang lebih kokoh dari sebelumnya jadi dalam hal ini yang jelas dari tergugat itu sendiri,” ungkapnya.

Menyangkut adanya sertifikat lahan Musholah yang menjadi sengketa saat ini, saksi tidak melihat Sertifikat untuk musholah dan madrasah tersebut. Saksi juga tidak pernah melihat surat dari H.Madawi tentang pengakuan tidak menandatangani surat pernyataan aspirasi warga. Saksi menjawab tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat adanya surat ikrar wakaf dari H. Rawi dengan KH.H Nur Alam, ungkap saksi Zaelani.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, saksi lain termasuk saksi H.Muhammad Rawi selaku pemberi wakaf di hadapan majelis hakim menyampaikan, dirinya tidak mempermasalahkan dan sudah rela mewakafkan tanahnya dibangun untuk tempat ibadah.
“Tadinya sudah ada kesepakatan bahwa lahan bekas Musholah itu akan digabungkan dengan lahan Masjid dan akan dijadikan sebagai lahan parkir Masjid,” ucapnya.

Sementara keterangan saksi Afrizal Mooduto selaku pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam menyampaikan, bahwa lahan wakaf Musholah Nurul Islam telah disepakati menjadi lahan parkir bagi jama’ah berdasarkan Surat Pernyataan dan ditanda tangani tergugat dan para tokoh masyarakat, namun belakangan dibangun kembali oleh tergugat sehingga menimbulkan keresahan diantara warga Koja, ungkapnya dalam persidangan.
“Saksi juga berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan terhadap warga atau jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam, supaya jama’ah dapat menggunakan lahan musholah tersebut untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Demikian juga saksi H.Sulaiman, mantan panitia pembangunan Masjid itu menyampaikan, adanya surat pernyataan dari orang tua tergugat 1 sebagai bukti otentik penggabungan lahan Musholah dengan lahan Masjid Jami Nurul Islam sebagai lahan parkir para jama’ah. “bahwa aspirasi warga tahun 2005 adalah benar dan harus dilaksanakan,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sebagaimana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang disidangkan di Pengadilan Jakarta Utara, terkait sengketa lahan Musholah Nurul Islam yang berlokasi di Jalan Cipeucang II No.10 RT 005 RW 012, Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara. Dalam berkas perkara, empat orang pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam, menyampaikan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melalui kuasa hukumnya tim Advokat Prof.Dr.H.Eggi Sudjana Mastal, Muhammad Zulkarnain SH, Misrad SH MH dan Nourwandy SH. 

Penggugat melakukan gugatan terhadap sejumlah pihak atas pembangunan lahan parkir Masjid Jami’ Nurul Islam seluas 195 m2, tanpa pemberitahuan kepada pengurus Masjid dibangun kembali Musholah Nurul Islam.

Ke empat pengurus Masjid Jami’ Nurul Islam menggugat sejumlah pihak yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diantaranya, Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni (tergugat I), Drs KH.Nur Alam Bachtir (tergugat II). Tergugat III pihak Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara Cq. Wali Kota Madya Jakarta Utara. Sementara turut tergugat I Ke[pala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Cq Kepala Kementerian Agama Jakarta Utara, dan turut tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Penggugat menyampaikan, lahan Musholah Nurul Islam telah diwakafkan oleh orang tua tergugat I, (Hj.Juhari Alias Ibu Gendek diwakili Kusnaeni) sebagai tempat ibadah dan Madrasah yang dikenal dengan Musholah Nurul Islam dan Madrasah Nurul Islam terletak di Jalan Cipeucang II No.10 RT 005 RW 012, Koja Jakarta Utara. Dalam gugatan disebutkan, ada kesepakatan peralihan lahan Musholah menjadi lahan parkir buat jama’ah Masjid yang dituangkan dalam surat pernyataan tergugat tanggal 18 Juni 2006. Lalu dibuat Surat Pernyataan tanggal 23 November 2011 dan Surat Pernyataan tanggal 27 November 2011 atas persetujuan penggabungan tanah a quo, maka tergugat I bersedia Musholah Nurul Islam dibongkar dan digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam.

Namun, tanpa sepengetahuan dan musyawarah para pengurus Masjid, tergugat I dan tergugat II selaku Nadzir berdasarkan Akta wakaf no.W2/009/03 tahun 1991 tercatat di kantor Urusan Agama Kecamatan Koja tanggal 15 April 1991 dan bersama sama tergugat III telah bertindak secara melawan hukum. Sekitar tanggal 21 Juni 2021 mendirikan bangunan baru berupa Mushollah Nurul Islam diatas tanah wakaf milik tergugat I, berdasarkan ijin yang diterbitkan tergugat III berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam perkara tersebut, penggugat meminta majelis hakim supaya mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Majelis hakim diminta supaya menghukum para tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah wakaf sertifikat milik no 3 surat ukur 2650/1991 tanggal 22/7/1991 seluas 195 m2 kepada penggugat untuk digunakan sebagai lahan parkir jama’ah Masjid Jami’ Nurul Islam.

Majelis hakim diminta supaya menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan 18 Juni 2006 dan Surat Pernyataan 23 November 2011 dan Surat Pernyataan 27 November 2011, yang menyatakan lahan Mushollah Nurul Islam dijadikan untuk parkir. Majelis diminta memerintahkan penggugat melakukan pengosongan dan membongkar bangunan Mushollah Nurul Islam untuk dijadikan halaman parkir Masjid Jami’ Nurul Islam, ucap penggugat.

Menyikapi gugatan penggugat, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya Ali SH di PN Jakut mengatakan, pihaknya akan mengajukan saksi yang mengetahui permasalahan lahan Musholah tersebut, ucapnya 12/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *