Jakarta Kabarone.com,-Tim Tangkap Burpn Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), berhasil mengamankan terpidana Teja Setiawan pada Rabu 13 April 2022 sekitar jam 20.30 wib, di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.
Terpidana Suteja Setiawan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut, sebagaimana perintah undang undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Suteja Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.
Dalam perkara Kepabeanan tersebut putusan MA RI, menghukum terpidana yang sudah DPO tersebut selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar RP 1.728 Satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah lebih, dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 bulan penjara.
Sebagaimana Pres Rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH, didampingi Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, M S Iskandar menyebutkan, setelah terpidana diamankan di Bandung selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Lalu dari Kejari Kota Bandung terpidana dikawal Tim Intelijen Kejaksaan Agung langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi.
Usai di eksekusi terpidana Suteja Setiawan yang masuk DPO Kejati DKI Jakarta itu langsung di masukkan Jaksa eksekutor ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur guna menjalani hukuman, ungkapnya Kamis 14/4/2022.
Penulis : P.Sianturi