Tiga Terdakwa WNA Pelaku Penipuan Secara Elektronik Dituntut 2,5 Tahun Penjara Korban Kecewa

Hukum314 views

Jakarta Kabarone.com,-Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Chen Peng (48), Wang Long (33) dan Wu Jian (45) terduga pelaku penipuan secara elektronik dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara atau dua setengah tahun penjara.

Sidang yang dilaksanakan secara online tersebut, dipimpin majelis hakim Srutopo didampingi hakim anggota Rudi K dan Togi Pardede, dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH.

Ke tiga terdakwa bukan hanya dituntut masuk penjara saja tapi JPU juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar 100 juta rupiah. Apabila ketiga terdakwa tidak membayar uang denda tersebut maka hukumanya ditambah enam bulan penjara (subsider selama 6 bulan kurungan), kata Jaksa.

JPU Subhan mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melangar hukum, sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 28 tentang undang undang elektronik dan pasal turut serta atau bersama sama. Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terhadap orang lain.

Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan sebagaimana barang bukti, alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan, sehingga para terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ucap JPU, 14/4/2022.

Dalam perkara tersebut JPU menyebutkan saksi MM, merupakan korban Penipuan melalui elektronik Aplikasi UPBIT melibatkan terpidana Yi Ming alias Laoyi (WNA) asal China dan tiga terdakwa lainnya Cheng Peng, Wu Jian dan Wang Long. Sementara Yi Ming alias Laoyi sudah dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, berkaitan dalam perkara ketiga terdakwa yang mengakibatkan kerugian korban hampir 2 miliar rupiah.

Kronologis perbuatan para terdakwa menurut JPU dilakukan dengan cara, membuat usaha tukar menukar uang yang dijalankan terdakwa Yi Ming alias Laoyi, lalu ketiga terdakwa lainnya masuk dalam grup telegram dan Wechat sesama orang China Melalui Wechat dan berkenalan dengan terdakwa Yi Ming di suatu Restoran, dimana Yi Ming yang sebelumnya sudah kenal dengan orang China berinisial LK.

Selanjutnya Yi Ming diminta LK untuk menyediakan beberapa nomor rekening Bank yang akan di gunakan menampung uang hasil usaha yang dijalankan LK yaitu usaha tukar menukar uang dengan pembagian keuntungan yang akan didapat terdakwa Yi Ming sebesar 0,3 persen hingga 0,5 persen.

Lalu Yi Ming alias Laoyi meminjam rekening atas nama Sakem Seliawati hingga mengumpulkan 12 nomor rekening beda nama di Bank BCA, CIMB Niaga, dimana semua fasilitas rekening Bank tersebut dikuasai Yi Ming alias Laoyi. Setelah mendapat nomor rekening tersebut lalu memberitahukan kepada LK.

Sekitar bulan Juni 2021, terdakwa Yi Ming yang tinggal di Baywalk Pluit Penjaringan Jakarta Utara itu menyempatkan diri bermain ke kontrakan yang ditempati terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian beralamat di Piano Serenade Blok The Piano 6-B No.11 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara.

Para terdakwa memberikan iming iming melalui kaki tangannya terhadap korban.
Atas iming imng tersebut JPU mengatakan, korban MM sejak Juni 2021 sampai Agustus 2021 sudah memasukkan uangnya sebanyak 32 kali ke Aplikasi UPBIT yang jumlahnya mencapai Rp 1.937.528.630, hampir 2 miliar rupiah ke beberapa rekening Bank yang disampaikan seorang kaki tangan terdakwa Yi Ming bernama Fan Ko, sebagai Customer Aplikasi  UPBIT, kata Jaksa, 14/4/2022.

Korban Kecewa Terlapor Tidak Diprose Hukum

Menyikapi penanganan perkara dugaan Penipyan yang dilakukan WNA, saksi korban merasa sangat kecewa karena, dari awal proses perkara tersebut sampai pembacaan tuntutan (hari ini) korban tidak pernah menerima dua hal yakni;
Tidak menerima SP2HP dari Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya. Sementara Suami korban yang sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.

Menurur korban, Fan Ko diduga keras sebagai pelaku utama karena berhubungan langsung dengan saksi korban (Fan Ko bukan sebagai Customer Service Aplikasi UPBIT seperti dituangkan dalam dakwaan JPU), namun Fan Ko lah yang langsung berbicara dengan korban. Yang dilaporkan korban di Kepolisian adalah Fan Ko bukan terdakwa Cheng Peng, Wang Long dan Wu Jian serta bukan Yi Ming alias Laoyi.

Korban yang awam hukum itu mengaku tidak mengerti mengapa pelaku utama yang dilaporkan atas nama Fan Ko tidak di proses dan disebut sebagai customer service, pada hal Fan Ko lah pelaku yang berhadapan dengan saksi korban, sebagaimana laporan di Kepolisian menyebut nama Fan Ko.

Lebih lanjut korban mengaku belum menerima seluruh uangnya, namun baru menerima sekitar 400 jutaan dan uang itu sebagian besar bukan berasal dari pelaku, tetapi hasil mediasi pihak Bank dengan pemilik rekening yang berhasil dihubungi dan ditransfer kembali kepada korban sesuai sisa saldo yang ada di rekening, ucapnya dengan sedih.
Korban juga menyampaikan rasa kecewanya, karena dalam laporannya, korban mengatakan bahwa korban berhadapan langsung dengan Fan Ko, namun tidak dimasukkan dalam nama tersangka atau terdakwa.

Oleh karena itu, “kepada aparat penegak hukum diharapkan supaya menindak lanjuti laporan atas nama terlapor Fan Ko dan menuntaskan perkara ini dengan menjerat Fan Ko sebab namanya ada dalam berkas dakwaan JPU. Saksi menduga Fan Ko yang selalu berhubungan langsung dengan para korban dalam praktek usaha ilegal lewat Aplikasi elektronik UPBIT yang dilakukan WNA tersebut,” ujarnya.

Sementara menyangkut putusan yang dijatuhkan Hakim PN Barat terhadap terpidana Yi Ming alias Laoyi yang di vonis hanya 2 tahun penjara itu, menurut saksi keputusan sangat mengecewakan korban.

Pelaku menipu uang korban yang dikumpulkan lebih dari 10 tahun, belum lagi dugaan uang uang korban lainnya yang juga menderita akibat perbuatan pelaku. Sedangkan sipenipu hanya dihukum ringan 2 tahun penjara, hal ini tidak akan buat jera para penipu, korban sudah rugi secara moril dan materil, namun pelaku dihukum ringan,” ujarnya. 

Anehnya, sayangkan nama LK dan Fan Ko terlapor dugaan pelaku utama justru tidak ada dalam dakwaan sebagai tersangka atau terdakwa, mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap Fan Ko yang sejak awal sudah dilaporkan, pada hal korban sudah beberapa kali memberikan no kontak Fan Ko  ( +85297668344) dan akun Instagram Fan Ko dengan nama akun cycycyong. Kata korban, bukan kah bisa dilacak jejak digital nya.

“Sejak awal laporan tidak ada pemberitahuan bagaimana hasil dari proses pencarian pelaku Fan Ko tersebut.
Hal ini saya sampaikan supaya tidak ada lagi korban korban kejahatan lain yang dilakukan WNA seperti dilakukan Fan Ko yang diduga masih berkeliaran mencari korban lainnya sampai saat ini,” ucap korban 14/4/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *