SINDIKAT PENEMPATAN PMI ILLEGAL TERANG – TERANGAN MELAKUKAN AKSINYA

Hukum915 views

Jakarta,Kabarone.com-Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri saat ini sedang moratorium atau sedang penghentian sementara berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan dikawasan Timur Tengah.

Lain halnya yang dilakukan PT ZAM ZAM PERWITA beralamat di Jln Hamkam No. 1, Rt.004/005, Kel. Jati Ranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi adalah salah satu Perusaan bergerak dibidang pengiriman pekerja Migran Indonesia dipimpin oleh Bapak SALEH (jamaah keturunan arab), dengan terang terangan melakukan Perekrutan Penampungan dan Pengiriman ke Luar Negeri.

Seorang Penggiat Perlindungan Migran Indonesia dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) AHMAD LUPI menjelaskan, saat kami datang kepenampungan PT ZAM ZAM PERWITA bertemu dengan penanggungjawab penampungan Bapak Mul, saat dikonfirmasi menjelaskan tidak mengetahui secara jelas tentang sintim pengiriman ke luar Negeri, saya di tunjuk untuk bertanggungjawab mengurus penampungan ini saja ujar Pak Mul.

Lebih lanjut AHMAD LUPI menerangkan PT ZAM ZAM PERWITA adalah Perusaan yang cukup besar pada masanya dan sudah cukup lama berdiri berdasarkan data yang dimiliki namun saat ini sangat sulit untuk bersaing karena sedang masa moratorium, hal tersebut terlihat dari gudung yang digunakan cukup mewah.

Berdasarkan data yang kami dapat PT ZAM ZAM PERWITA melakukan operasinya sejak awal tahun 2022 dan kisran pertengahan bulan Februari pernah juga di priksa tempat tersebut oleh POLDA Jawa Barat, namun kenyataanya saat ini masih melaksanakan aktifitasnya, ada kemungkinan pihak kepolisian hanya meminta jatah koordinasinya saja, ujar AHMAD LUPI.

Kami akan terus melakukan pemantauan dan pergerakan aktivitas terhadap PT ZAM ZAM PERWITA ini, karena secara jelas dan terang benderang telah menempatkan Pekerja Migran ke Luar Negeri secara Illegal dan kami akan segera melaporkan data yang kami peroleh ini pada instansi berwenang seperti BP2MI, Kemenakertrans dan kepolisian RI ujar LUPI menegaskan.(***red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *