Hukum

Ispandoyo:Pihak Dealer telah lalai dengan Memperkerjakan Sugibowo Bahkan Mungkin Sengaja Ada Pembiaran

LAMONGAN,KabarOne.com – Sidang perkara perdata Dealer Eka Karunia Motor Lamongan yang digugat oleh puluhan konsumennya atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh sales marketingya, memasuki tahap kesimpulan.

Sidang gugatan dengan register perkara No. 40/Pdt.G/2021/ tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada hari Rabu (20/4) kemarin.

“Terhitung sidang kurang lebih ada 8 kali, kemarin masih tahap kesimpulan. Agenda sidang pada hari Rabu (27/4) depan sudah putusan. Ini adalah upaya para konsumen untuk mencari keadilan,” ujar Ispandoyo SH, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Jatim, Kamis (21/4).

Ispandoyo mengatakan, perusahaan pusat dealer motor yang ada di Surabaya yaitu (PT.Eka Jaya Karunia Abadi) dan cabangnya yang ada di Lamongan (CV Eka Karunia Motor) terbukti pemiliknya atau direkturnya sama, yakni satu orang bernama Katarina Suryono.

“Sebanyak 15 konsumen melalui LBH Ansor Jatim dan LBH Ansor Lamongan, meminta pertanggungjawaban penganti (asas vicarious liability) atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan resmi mereka atas nama Sugibowo (Sales Marketing),” terang Ispandoyo.

Dalam persidangan sebelumnya, kata dia, telah terbukti dan diakui oleh para tergugat, yaitu adanya usaha dealer Honda dan saling terkait yaitu kantor pusat di Surabaya dan cabangnya di Lamongan yang telah memperkerjakan Sugibowo sebagai karyawan.

Selain itu, sambung Ispandoyo, dalam persidangan Sugibowo juga diakui telah merugikan konsumen dengan mengelapkan uang perusahaan (hasil dari uang pemesanan para konsumen).

“Intinya, gugatan para penggugat telah dapat dibuktikan antara lain bukti pemesanan berupa kwitansi, foto saat pembayaran di dealer disaksikan oleh para karyawan lain, daftar konsumen pemesanan yang dibuat oleh dealer, dan saat pertemuan antara para konsumen yang dirugikan dengan pihak dealer,” ucapnya.

Selain itu, menurut dia, dalam proses persidangan syarat asas pertangungjawaban penganti (pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata) telah terbukti bahkan dikuatkan oleh bukti surat dan saksi-saksi oleh para tergugat.

Sehingga, lanjut Ispandoyo, jelas pihak dealer telah lalai dengan memperkerjakan Sugibowo bahkan mungkin sengaja dibiarkan hingga akhirnya korbannya menjadi banyak dan akhirnya seolah lempar tanggung jawab dengan melaporkan Sugibowo secara pidana.

“Tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hukum dan perundang-undangan telah mengatur dan melindungi para konsumen yang beriktikad baik. Karenanya, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para konsumen,” ungkapnya.

Menurutnya, apalagi korban dalam perkara ini tidak hanya sebanyak 15 orang sebagamana dalam gugatan ini. Tetapi, kata dia, masih banyak korban lainnya, dimana total sebanyak 50 orang lebih dengan total kerugian Rp 1 miliar lebih.

“LBH Ansor Jawa Timur tidak akan berhenti pada proses perdata saja. Karena sesuai ketentuan undang-undang hal ini tidak menghapuskan tanggung jawab hukum secara pidana, karena perkara ini sangat meresahkan warga dan tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Selain itu, imbuh dia, LBH Ansor Jatim juga akan menempuh para perlindungan konsumen melalui komisi perlindungan konsumen. Dan bila perlu kita akan minta tuntutan perusahaan ini ditutup karena telah menimbulkan kerugian besar bagi warga.

“Ini perlu kita sampaikan dan LBH Ansor Jawa Timur melalui cabang-cabangnya yang tersebar di Kota/Kabupaten salah satunya LBH Ansor Lamongan, akan membuat posko pengaduan terhadap hal perkara yang serupa, karena kita menengarahi masih banyak korban-korban lain yang hingga kini kesulitan mencari akses keadilan,” papar Ispandoyo.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk itu pula, demi keadilan dan sehatnya usaha yang tidak merugikan bagi publik, pihaknya memohon pengadilan dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Memutus secara murni dan dengan hati nurani secara jernih, bahwa para konsumen jelas adalah korban dan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas seluruh nilai kerugian yang dialami oleh para korban,” tukasnya. (***Red).

Redaksi

Recent Posts

PLN UP3 Salatiga, YBM dan LAZiS Berkloaborasi Gelar Semarak Khitan

SALATIGA,kabarone.com - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)…

18 hours ago

Pertandingan Bola Liga Sentra Indonesia 2024 Dibuka, Ketua Umum Berpesan Jaga Sportivitas

Jakarta Kabarone.com,-Ketua umum Liga Sentra Indonesia Premier Leaque sampaikan pesan agar selalu menjaga sportivitas dalam…

1 day ago

PPDB Jateng Resmi Ditutup, Disdikbud Jateng Ingatkan Satu Hal ini

SEMARANG,kabarone.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah Tahun Ajaran…

1 day ago

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lamongan resmi berganti

Lamongan,KabarOne.com-Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamongan sebelumnya yang diduduki Dyah Ambarwati resmi digantikan Rizal Edison. Serah Terima…

1 day ago

Agenda Penting Kunjungan Justice Berna Collier ke Bandung,” Sangat Bangga dan Terhormat”

JAKARTA KABARONE Delegasi Australia dan seluruh rombongan berkunjung ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di sana mereka…

2 days ago

Hj. Fatma Idiana, Bawa Nama Baik di Kemah Besar Penggalang se-Kalsel

KOTABARU,kabarOne.com- Kontingen Gerakan Pramuka yang akan mengikuti Kemah Besar Penggalang se- Kalimantan Selatan dilepas langsung…

2 days ago