Palembang,Kabar One.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan (DPD IMM Sumsel) melalui Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Menyikapi perihal dengan adanya turbelensi pemahaman dalam mengambil kebijakan. DPD IMM Sumsel menerangkan Provinsi Sumatera Selatan krisis dalam kepemimpinan perihal terkait dengan adanya polemik yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin pasca habisnya periodesasi. Hal tersebut diterangkan kepada awak media pada Selasa (24/05/2022).
Wahyu Nugroho, DPD IMM Sumsel melalui Bidang Hikmah, Politik dan kebijakan Publik menjelaskan diawak media bahwa Kementerian Dalam Negeri yang notabennya selaku operator dalam mengambil kebijakan dalam menentukan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No 10 Tahun 2016.
Tak terlepas juga dengan provinsi Sumatera Selatan yang dalam hal ini Kabupaten Musi Banyuasin yang sampai hari ini terjadinya kekosongan kepala daerah, akan tetapi berdasarkan data yang kami himpun dari berbagai sumber baik media elektronik ataupun yang lainnya.
DPD IMM Sumsel mengapresiasi dengan langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Dalam Negri. Mendagri sudah memutuskan dan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi menjadi Pejabat Bupati Muba.
“Hari ini kita dipertontonkan drama politik yang menggelitik semua kalangan yang disajikan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam penyerahan SK Plh. bukan SK Pj. Bupati. Sedangkan berdasarkan kajian Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sumsel bahwasanya Mendagri itu mengeluarkan SK Pj. Bupati untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muba,” terang Wahyu.
“Berarti Gubernur Sumatera Selatan sudah menelanjangi amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016,” tegasnya.
Dan yang sangat disayangkan dalam penyampaian statement yang di lontarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam wawancara disalah satu media online mengatakan “Karena tidak ada juga perbedaan kewenangan Plh dan Pj hanya Bedanya Klw Pj dilantik pakai baju putih”.
Dengan adanya statement tersebut sama saja adanya pembodohan ke publik dalam suatu pengertian definisi.
Kemudian Wahyu juga menjelaskan berdasarkan penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri ), Akmal Malik Piliang, yang dikutip dari website Kemendagri.go.id menjelaskan istilah Pejabat atau Pj telah diatur dalam pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye maka sampai dilantik kepala Daerah baru, posisinya diisi oleh Pejabat Tinggi Madya.
Sedangkan Pelaksana Harian atau PLH adapun merupakan jabatan yang diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang satu bulan.
Sedangkan didalam undang-undang No. 10 Tahun 2016 disebutkan Setelah tahun 2020 pelaksanaan pilkada serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024 yang meliputi Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Dalam Hal ini Gubernur Sumatera Selatan sudah mencederai amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
Maka dari itu kami, dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Selatan melalui Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas dalam menyikapi polemik terjadi hari ini. Dan kami juga meminta Mendagri turun secara langsung dan mengambil alih sumpah jabatan dalam proses pelantikan Pj Bupati Muba. (Red****)