Pemkab Kotabaru Melakukan Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dengan BSSN

Daerah223 views

KOTABARU,kabarone.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Drs H Akhmad Rivai M Si mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Komunikasi dan Informatika lakukan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN.

Dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), diwakili oleh Jonathan Gerhard Tarigan, tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Kabupaten Kotabaru di aula BSSN Bojongsari Depok, Selasa 25/5/2022.

Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kabupaten Kotabaru satu- satunya perwakilan dari Provinsi Kalimantan Selatan bersama 13 Kabupaten Kota di Indonesia yang melakukan penandatangan pemanfaatan sertifikasi elektronik dengan BSSN.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotabaru, Drs H Akhmad Rivai MSi yang juga Plt. Kadis Kominfo Kotabaru mengatakan, dengan adanya kerjasama sertifikat elektronik ini tentu akan dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dan kedepannya diupayakan bisa meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kabupaten Kotabaru.

Kita akan tingkatkan SDM bagi ASN, masalah BSSN ini agar bisa memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat, ucapnya.

Sedangkan Wakil Kepala BSSN Republik Indonesia, Komjen Pol Drs Luki Hermawan menyampaikan, BSSN berusaha meningkatkan keamanan dan perlindungan data Pemerintah melalui elektronik, jadi negara Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan penyalahgunaan data karena data lebih berharga dari minyak.

Melalui kerjasama sertifikat elektronik ini tentu keamanan data- data Pemerintah baik Pusat, Provinsi, dan Kabupaten akan terlindungi dari kejahatan siber dengan penyalahgunaan data, jelasnya.

Adapun daerah yang melakukan penandatangan PKS adalah, Pemkot Tomohon, Pemkab Gorontalo, Pemkab Bener Meriah, Pemkab Nagekeo, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Majene, Pemkab Kotabaru, Pemkab Siak, Pemkab Manggarai Barat, Pemkab Probolinggo, Pemkab Tanjung Jabung Timur, Pemkot Pekalongan, Pemkab Rembang, dan Pengadilan Negeri Tanjung.

Informasi dihimpun, untuk menjamin keamanan sistem elektronik maka diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Perlu diketahui bahwa, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang mana memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik.

Sedangkan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan produser elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan menyebarkan informasi elektronik.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *