Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba Dugaan Senilai Rp 15 Miliar Kurang Lebih

Hukum248 views

Jakarta, Kabarone.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Jakarta pusat musnahkan barang bukti sitaaan Narkotika dan Psikotropika memusnahkan barang bukti sitaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) seberat sabu sabu 13 kilogram (kg) kurang lebih senilai Diduga Rp 15 miliar,  senin  ( 30 mei 2022) kata kajari jakarta pusat Bima suprayoga.

Narkoba yang dimusnahkan oleh Kejari jakarta pusat tersebut merupakan barang bukti sitaan dari kasus narkoba sejak akhir januari 2022 hingga Desember 2022 Tercatat sepanjang periode itu, Kejari  jakarta pusat menangani sekitar 393 perkara narkoba dan telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) jakarta pusat .
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari jenis ganja seberat 11,810 ,0716 gram  sabu sabu seberat 13 164 3092 kurang lebih  dengan nilai mencapai kuarang lebih Diduga Rp 15 miliar,diduga kokain 1,22 2000 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 2 632 butir tembako sintesis 1628 6642 gram dan obat terlarang lainnya yang bersejenis 2352 butir dan ada juga Hand phone 1 Dus berbagai merek yang merupakan untuk melakukan kejahatan tindak pidana dan juga digunakan sebagai alat lainya seperti timbangan elektrik dan alat isap 1 Dus berbagai merek dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jakarta pusat Bima suprayoga  mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban kami selaku penuntut umum dari perkara yang mempunyai hukum tetap hal ini merupakan Komitmen kejaksaan Negeri jakarta pusat untuk bersama sama dengan jajaran penegak hukum lainnya BNN , Polres Metro jakarta pusat Pengadilan Negeri jakarta Pusat ,kami laksanakn bentuk tanggung jawab secara tranfran ,dan ini dari perwakilan BNN ,maupun perwakikan Polres Metto jakarta pusat dan juga ibu wakil Ke pengadilan negeri jakarta pusat.ujarnya.

Bima menambahkan seluruh masyaeakat agar tidak menggunakan narkoba kami adalah penegak hukum yang tranfaran dan bertanggung jawab  serta berhati nurani .uangkapnya.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *