Rugikan Korban 109 M Bos PT.Limeme Group Indonesia Berkedok Investasi Alkes Diadili

Hukum1,116 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan majelis hakim Suratno bersama dua hakim anggota Budiarto dan Rudi Abas sidangkan Empat terdakwa PT.Limeme Group Indonesia (LGI) terduga bos pelaku investasi bodong.

Sidang lanjutan pembacaan Eksepsi atau bantahan dari pihak terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), batal dibacakan karena Penasehat hukum terdakwa belum siap atau belum selesai menyusun nota Eksepsinya. Selain itu para penasehat hukum terdakwa ada pergantian kuasa dan baru menyerahkan surat kuasanya kepada majelis hakim, Selasa 14/6/1012, sehingga majelis menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan Eksepsi.

Empat terdakwa bernama, Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael. Mereka harus berurusan dengan kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dugaan mengumpulkan dana dari masyarakat dengan berkedok investasi seolah olah punya ijin tapi tanpa ijin alias fiktif, sehingga didakwa JPU melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan.

Sebelumnya JPU Ari Sulton SH, dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa melakukan aksi Penipuan atau Penggelapan ketika terjadi Pandemi Covid-19, sekitar bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 di kantor PT.Limeme Group Indonesia (LGI). Terdakwa menjadikan Covid-19 untuk mendapatkan keuntungan finansial secara illegal, dengan modus pengadaan dan suplai alat kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit seluruh Indonesia.

Ke empat terdakwa mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah orang agar berinvestasi di perusahaan yang terdakwa kelola sebagai dalih menampung dana dari sejumlah masyarakat atau korban. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia berperan sebagai Bos dan mengaku mengenal banyak pejabat-pejabat dan sering memposting foto-foto dengan pejabat-pejabat, serta memamerkan harta kekayaannya yang dikatakan sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan.

Sementara peran terdakwa Dony Yus Okky Wiyatama merupakan Komisaris PT.Limeme Group Indonesia merangkap sebagai Personal Asisten. Terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.Limeme Group Indoensia, yang berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI. Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut JPU, dengan iming iming dan janji janji yang disampaikan para terdakwa terhadap korban investasi yang diduga bodong tersebut semula berjalan normal, namun setelah beberapa waktu terjadi keterlambatan pencairan keuntungan. Bahkan pemilik modal investasi atau korban tidak bisa menarik uangnya sendiri sementara para terdakwa selalu beralasan kalau ditanya korban. Terdakwa beralasan sedang melakukan negosiasi untuk mendapatkan proyek dari instansi-instansi terkait, jika korban menanyakan keuntungan dan penarikan modalnya.

Sementara untuk mengelabui kecurigaan para investor bahqa perusahaan bermasalah dan gagal bayar, terdakwa Vincent yang berperan sebagai Personal Consultant menyampaikan bahwa dirinya benar-benar mengetahui dan menjamin proyek investasi suntik modal ini adalah real. Akan tetapi, setelah korban menunggu sampai waktu yang dijanjikan pelaku, pencairan keuntungan tak kunjung dilakukan. Korban Ricky Tratama telah berusaha secara baik baik agar terdakwa Kevin Lime dan terdakwa lainnya mengembalikan uang korban.

Namun terdakwa tidak mempunyai itikad baik, bahkan terdakwa Kevin Lime, malah mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan pemulangan uang investasi para korban yang sudah mencapai 109 miliar rupiah. Oleh karena perbuatan para terdakwa, sejumlah korban yakni, Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, akhirnya melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.

Menurut informasinya, selain dugaan Penipuan dan Penggelapan, ke empat terdakwa ini juga dilaporkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dimana saat ini berkas perkaranya sudah dalam proses Penyidikan di Kepolisian.

Korban berharap pelaku investasi yang ditengarai bodong tersebut dihukum berat untuk membuat jera terhadap pelaku pelaku yang lain, ucap kuasa hukum korban, 14/6/2022.

Penulis : P.Sianturi
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *