Terungkap Dalam Persidangan Kevin Lime Bos Investasi Bodong Ancam Korban Dengan Senpi

Hukum896 views

Jakarta Kabarone.com, Sidang lanjutan agenda pemeriksaan korban dugaan penipuan penggelapan berkedok investasi suntik modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes) melibatkan empat terdakwa Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent, terungkap bahwa terdakwa Kevin Liem, pernah mengancam korban dengan Senjata Api (Senpi).

Kevin Lime yang disebut sebut sebagai Bos PT.Limeme Group Indonesia (LGI), perusahaan yang diduga pengumpul dana masyarakat atau investasi bodong itu, dinilai tidak memiliki itikad baik sebab, saat korban menemui terdakwa untuk klarifikasi kejelasan pengembalian pembayaran modal investasi, tapi para korban malah mendapat pengancaman dengan Senpi. Hal itu disampaikan korban investasi bisnis Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2021, Alkes Covid-19 fiktip itu dalam persidangan pemeriksaan empat orang saksi korban yakni, Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), 27/6/2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton, memperlihatkan Senpi milik terdakwa Kevin Lime yang telah dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dihadapan majelis hakim. Sidang yang dipimpin majelis hakim Suratno dan dua hakim anggota serta dihadapan penasehat hukum terdakwa, saksi menyampaikan, Senpi sempat digunakan terdakwa Kevin Lime untuk mengancam korban, karena korban mempertanyakan kejelasan pembayaran pengembalian uang yang sudah di setorkan ke rekening terdakwa.

Korban Ricky Tratama menjelaskan, dirinya bertemu langsung dengan terdakwa Kevin Lime untuk klarifikasi dan mempertanyakan tertundanya pembayaran keuntungan uang yang telah disetorkan tersebut. Namun bukan jawaban yang baik didapatkan, malah ancaman dengan pistol yang disampaikan Kevin terhadap para korban.

Majelis hakim menanyakan berapa uang masing masing korban yang sudah disetorkan kepada terdakwa atau perusahaan terdakwa, dan apa yang membuat para korban mau menyetorkan uangnya dengan begitu banyak ke terdakwa, tanya majelis.
Menjawab pertanyaan majelis dan JPU, korban Ricky Tratama mengalami kerugian uang sebesar Rp 51 m dengan beberapa transferan, saksi Bella Rp 41 m, Vera sebanyak Rp 10,9 m dan saksi Fernando mengaku menyetorkan uang sebanyak Rp 5,20 m.

Para korban mengaku mau menginvestasikan uangnya, karena sejumlah omongan dengan janji yang disampaikan terdakwa Kevin Lime akan memberikan keuntungan sebesar 20 sampai 30 persen dari total yang disetorkan per bulan. Untuk meyakinkan para korban terdakwa Kevin Lime selalu memposting dirinya berpoto dengan pejabat negara, bahkan berpoto bersama dengan pejabat Pemda DKI Jakarta.

Terdakwa menyatakan akan mendapatkan proyek pemerintah Alkes 1 juta unit APG sehingga korban tergiur dengan keuntungan tersebut, namun kenyataannya fiktip proyek tidak ada, ucap korban. Sementara peran terdakwa Vincent selaku konsultan PT.Limeme Group Indonesia (LGI) wadah para terdakwa menyampaikan kepada korban, bahwa perusahaan tersebut dijamin aman, ucap Ricky. Korban pun menunjukkan dan menyerahkan bukti postingan terdakwa saat berpoto dengan pejabat negara tersebut kepada majelis hakim.

Menjawab pertanyaan Penasehat hukum terdakwa, Advokat Ronny Hakim Associates, apakah korban pernah menerima keuntungan dari terdakwa hasil dari investasi modal tersebut. Korban menjawab pernah, “tapi menurut saya itu bukan keuntungan melainkan uang yang saya setorkan itu yang diputar dan diberikan kepada saya itupun tidak sampai 30 persen, jadi bukan keuntungan, ungkap Ricky. Sementara korban Bella mengaku sudah menyampaikan permohonan ke PKPU, namun sampai saat ini belum mendapatkan keputusan,” ungkap korban.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, perkara investasi Alkes yang diduga fiktip tersebut menimbulkan kerugian para korban sebesar 109 miliar rupiah. Empat terdakwa merupakan pengurus dalam PT.Limeme Group Indonesia (LGI) dimana Direktur perusahaan adalah terdakwa Kevin Lime, Vincen sebagai konsultan, terdakwa Michael bagian keuangan dan Dody sebagai Komisaris. Perusahaan tersebut berkantor di Rukan Golf Island Blok G Jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai persidangan para korban menyampaikan, hingga detik ini para terdakwa tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada korban baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Para terdakwa tak pernah sekalipun menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada kami.

“Mewakili perasaan seluruh korban untuk meminta dan memohon kepada JPU supaya memberikan tuntutan semaksimal mungkin, serta memohon kepada majelis hakim yang bijaksana supaya menjatuhkan putusan demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap kuasa hukum korban Leander Zunggaval SH, 27/6/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *