PN Jakarta Utara Vonis Adam Deni dan Dwita Kasus UU ITE Selama 4 Tahun Penjara

Hukum339 views

Jakarta,Kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto didampingi dua hakim anggota, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara terhadap masing masing terdakwa Adam Deni dan Dwita, 28/6/2022.

Hukuman yang diberikan kepada terduga kasus Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), atas laporan Sahroni anggota dewan, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin S, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, majelis hakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Menurut majelis hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa adalah, sopan dalam persidangan. Terus terang mengakui perbuatannya, masih muda. Hal yang memberatkan terdakwa tanpa ijin dari yang berhak untuk memposting keberatan pelapor, sebagaimana diatur dan dituangkan dalam UU ITE.

Menurut Majelis hakim, dalam pembuktian perkara yang didakwakan terhadap terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Dwita majelis sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.
Terdakwa Adam Deni selaku pegiat media sosial itu ditangkap aparat Kepolisian berdasarkan laporan korban pada 27 Januari 2022. Adam Deni bersama sama dengan Dwita dianggap melakukan tindak pidana UU ITE, karena mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, sehingga dapat diakses orang lain, yang mengakibatkan kerugian terhadap pelapor, ucap majelis hakim.
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Mengunggah memposting tanpa izin dari yang berhak terkait pembelian dua unit sepeda gowes seharga hampir satu miliar rupiah yang dibeli korban Sahroni melalui terdakwa Dwita.   
Adam Deni dan Dwita terbukti melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu kedua terdakwa pantaslah dipersalahkan dan dihukum setimpal perbuatannya, ucap majelis hakim. 
Menyikapi putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, pimpinan sidang Rudi Kindarto usai pembacaan putusan mengatakan.

“Biarlah masyarakat yang menilai sebab, jika saya putus sama dengan tuntutan JPU maka saya dibilang nanti tidak memiliki peri kemanusiaan. Kalau saya putus lebih rendah dari tuntutan JPU pasti dicurigai, sehingga saya putus saja selama 4 tahun,” ungkap Rudi usai pembacaan putusan 29/6/2022.

Walau majelis memvonis terdakwa dibawah tuntutan JPU, namun terdakwa Adam Deni pada majelis menyampaikan Banding atas putusan majelis tersebut. Adam Deni mengaku tidak keberatan atas putusan majelis hakim namun malah menyatakan upaya hukum banding, ucapnya.
 
Penulis : P.Sianturi   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *