Polres Kotabaru dan Indocement Gelar Sosialisasi Hukum Perpol No.8 Tahun 2021

Hankam297 views

KOTABARU,kabarone.com- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Kotabaru menggelar Sosialisasi Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorasi Justice bersama Binkum Polda Kalsel melalui Polres Kotabaru di Guest House Indocement Plant Tarjun, Kamis 7/7/2022.

Turut hadir dalam Sosialisasi Hukum tersebut juga Manajemen Indocemsnt PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, yang diwakili HRGAS Department Head, H. Kaspul Anwar, SE Melalui Yanuar Arif, ST, Security Section Head Indocement Plant Tarjun, Sutiyono, Anggota Security PT RIM dan Anggota Tim Sosialisasi Polres Kotabaru, serta Kegiatan Sosialisasi ini juga turut diikuti oleh tamu perusahaan.

Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Siregar Melalui Aiptu Hadi Purwanto, Binmas Polsek Kelumpang Hilir, Kotabar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan kepada rekan-rekan anggota security yang hadir dan bertugas agar lebih bisa memahami, karena kegiatan ini merupakan informasi dan pembelajaran apabila nantinya ditemukan permasalahan yang sesuai dengan sosialisasi ini maka bisa diterapkan, ujar Aiptu Hadi.

Dikesempatan yang sama, General Manager Operation PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun, Retnawan Widhiantoro Melalui HRGAS Department Head, H. Kaspul Anwar, SE yang diwakili Yanuar Arif, ST mengatakan, manajemen Indocement Plant Tarjun sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini dan terima kasih kerjasama Polres Kotabaru yang berkenan memberikan materi ini dalam rangka mensosialisasikan penerapan keadilan restoratif (Restoratif Justice), dengan harapan semoga kegiatan sosialisasi ini sebagai informasi dan pencerahan bagi rekan-rekan anggota satuan pengamanan perusahaan dan wilayah hukum Polres Kotabaru.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Wilayah Hukum Polres Kotabaru dan diikuti Karyawan serta Tamu di Perusahaan khususnya di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Plant Tarjun.

Sementara, AKP Engkis Tim Sosialisasi Hukum Bidkum Polres Kotabaru dan sebagai Narasumber menyampaikan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat dan langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar, dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara persuasif dengan musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat, ujarnya.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana sebelumnya dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, tutupnya.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *