Keterangan Terdakwa Dugaan Investasi Bodong Bisnis Alkes Dinilai Tidak Sesuai Fakta Yang Dialami Korban

Hukum472 views

Jakarta Kabarone.com,-Keterangan empat terdakwa perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan bisnis dana investasi bodong Alat Kesehatan (Alkes) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinilai banyak kebohongan. 

Terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Suratno didampingi hakim anggota Rudi Abbas dan Budiarto dan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton, menyampaikan keterangan ditengarai tidak sesuai fakta seperti yang dialami korban. Banyak kebohongan yang disampaikan terdakwa terkait pengumpulan dana dari masyarakat yang berujung kasus investasi bisnis Alat Pelindung Diri (APD) dan Masker tersebut.

Ke empat terdakwa dana investasi bodong yang sedang duduk di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara tersebut, yakni Kevin Lime selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten Kevin.

Sementara terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI. Dimana para terdakwa berkantor di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Salah satu korban Penipuan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan terdakwa bos PT.LGI yang diduga belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menyampaikan, keterangan ke empat terdakwa saat diperiksa dalam persidangan kurang sesuai dengan kenyataannya sebagaimana hasil print percakapan dengan keterangan terdakwa saat menjalankan bisnisnya. Terdakwa Kevin Lime mengatakan, pihaknya sudah membayar modal dan keuntungan kepada sejumlah nasabah melalui saksi Bella. Namun kata Kevin saksi Bella tidak menyetorkan kepada pemodal yang melalui Dia.
 
Kevin mengatakan, dirinya berfoto pada Desember 2021 sesuai yang diposting di  medsos instagramnya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria. Nama Wagub disebut sebut dalam persidangan keterangan terdakwa. Namun kenyataannya terdakwa berfoto dengan Wagub Riza pada bulan November 2021 sebelum para investor menyetorkan dananya ke terdakwa Kevin Lime.

Maraknya investasi yang menjadi korban Penipuan tersebut diduga karena adanya foto di IG terdakwa Kevin untuk meyakinkan para investor Alkes menyerahkan uangnya. Namun kenyataannya bisnis Alkes dengan Pemprov DKI Jakarta tidak ada perjanjiannya (tanpa legal standing). Dari keterangan tersebut terdakwa telah berbohong dalam persidangan, ucap korban lewat kuasa hukumnya.

Berkaitan dengan perkataan terdakwa Kevin Lime, menurut terdakwa, Kevin tidak jujur memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebab, semua pembayaran kepada nasabah yang melalui Bella sudah ditransfer ke masing masing. Bahkan uang Bella sendiri yang di transfer duluan ke pemodal berikut cuannya, untuk menutupi dana pemodal karena belum turun dari Kevin Lime.
 
“Semua bukti transferan yang dilakukan saksi Bella ke investor ada bukti pengiriman Banknya, bukan hanya perkataan semata. Demikian juga seluruh perbincangan pembayaran dana atau transferan uang masuk baik ke Kevin Lime atau ke rekening atas nama karyawannya Michael, Dony dan Vincent dari saksi korban Bella, terkait pembayaran dana ke nasabah ada bukti Chat Whasapnya terlampir dalam berkas perkara, sehingga terdakwa Kevin ditengarai telah menyampaikan keterangan bohong dibawah sumpah dalam persidangan” ucap melalui kuasa hukumnya Leander SH, saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah Jurnalistik 18/7/2022.

Sementara terdakwa Vincent juga disebut memberikan keterangan bohong dalam persidangan sebab, dibawah sumpah mengatakan, pihaknya tidak tahu apa apa tentang kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang Alkes tersebut. Dirinya mengaku baru bekerja di perusahaan PT.Limeme Group Indonesia (LGI) yang dipimpin terdakwa Kevin Lime. Menurut korban Ricky Tratama didampingi kuasa hukumnya menyampaikan, terdakwa Vincent berbohong dalam persidangan, dimana dalam keterangannya mengatakan tidak tahu tentang transferan uang dari investor.

Pada hal Vincent mengetahui persis transferan uang ke terdakwa Kevin dan kepada Vincent sendiri, sesuai bukti transferan dan percakapan antara Kevin dengan saksi Bella. Kevin kepada Bella mengatakan jangan mentransfer uang melalui rekening CV. Tapi Kevin menyarankan Bella supaya mengirimkan uang melalui nomor rekening karyawannya Vincent, Dony dan Michael, sebab no rek perusahaan CV merupakan privasi. Dalam hal ini terdakwa Vincent juga telah menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan,” ungkap korban Ricky.
 
Demikian juga terdakwa Dony dan Michael, sesuai bukti percakapan dan print out dari whatsapp antara terdakwa Kevin dengan Bella, jelas jelas terdakwa Dony dan Michael,  menerima transferan dana untuk investasi dan melakukan pencairan atau pemindahan dana dari saksi Bella. Terdakwa Kevin menyampaikan ke Bella supaya tidak menggunakan rekening perusahaan tapi ditransfer ke rekening Dony dan Michael.

”Dalam hal transferan uang, bukan saksi Bella yang minta ditransfer ke Dony, Vincent dan Michael, namun terdakwa Kevin yang minta supaya mentransfer uang dari investor ke no rek atas nama para terdakwa, hal itu sesuai bukti print out percakapan Kevin dan saksi korban Bella yang menjadi bukti dalam berkas perkara ini,” ungkap Ricky.

Ditambahkan, terkait surat somasi klarifikasi pembayaran modal investasi yang disampaikan kepada terdakwa Kevin, surat somasi tersebut disampaikan karena sebelumnya pada 24 Desember 2021 janji pembayaran modal dan keuntungan investasi tersebut tidak ditepati terdakwa Kevin. Klarifikasi yang berujung ke pengancaman menggunakan Senpi yang dilakukan Kevin Lime itu, sehingga pada tanggal 3 Januari 2022 Kevin di somasi dengan surat resmi.

Karena tidak ada tanggapan surat Somasi tersebut dan sebelumnya akhir bulan tepatnya pada 27 Desember 2021, Kevin berjanji melakukan pembayarannya. Namun juga tidak ditepati, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 para korban melaporkan ke Mabes Polri, hingga proses persidangan saat ini di PN Jakarta Utara. Menurut Ricky, sebenarnya kerugian korban kurang lebih 150 miliar rupiah dari dua tahap. Ada empat tahap pengiriman uang investasi pada bulan Desember 2021 tersebut, namun 2 tahap sudah diselesaikan dan tinggal 2 tahap yang belum hingga mencapai jumlah 150 miliar rupiah, sesuai bukti transferan ke no rek yang ditunjuk terdakwa Kevin Lime.

Menurut Kevin, barang bukti yang disita penyidik berupa Masker, mobil , HP uang 20 juta rupiah, mampu nilainya membayar pemodal investasi tersebut. Namun kenyataannya barang bukti tersebut tidak mampu menutupi pengembalian uang para korban.
 
“Oleh karena adanya dugaan keterangan bohong yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, majelis hakim diminta supaya objektif dan memberikan hukuman yang berat, karena terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya,” ujar Ricky, 18/7/2022.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *