Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri dari Kejaksaan Agung, batal membacakan rencana tuntutan (Requisitor) atas kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan dana investasi bodong bisnis Alat Kesehatan (Alkes) melibatkan empat terdakwa..
Pada persidangan sebelumnya, rencana pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang rata rata masih berumur sekitar 22 tahunan itu, majelis hakim pimpinan Suratno didampingi dua hakim anggota, telah sepakat dengan JPU dan Penasehat hukum terdakwa supaya tuntutan dibacakan pada sidang terbuka Kamis 21/7/2022.
Namun JPU Sulastri batal membacakan tuntutannya karena menurut informasi ada kegiatan di Kejaksaan Agung, yakni persiapan perayaan Hari Ulang Tahun Adyaksa (HUT Kejaksaan) yang akan dilaksanakan Jumat 22/7/2022. Informasi penundaan pembacaan tuntutan perkara investasi bodong, yan telah mendapat perhatian publik tersebut, juga di sampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut pihak PN Jakarta Utara, “sidang ditunda oleh JPU, karena JPU telah memberitahukan ke pihak Pengadilan, sedang ada kegiatan di Kejaksaan Agung, persidangan akan di gelar agenda pembacaan tuntutan minggu depan,” ucapnya 21/7/2022.
Ke empat terdakwa yang
telah merugikan korban bisnis Alat Kesehatan (Alkes) Masker dan Alat Pelindung diri ((APD) untuk Covid-19 tahun 2021 itu, melibatkan Kevin Lime selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten Kevin.
Terdakwa Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Konsultan dan Bisnis Analis PT.LGI. Dimana para terdakwa berkantor di Rukan Golf Island Blok G, jalan Pulau Maju Bersama No.30, Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dimana Penipuan dan Penggelapan dengan modus investasi pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan terdakwa Kevin Lime bos PT.LGI dan karyawannya itu diduga belum mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam bisnis Alkes yang dijalankan terdakwa Kevin Lime itu juga menyebut nyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria. Sementara dalam dakwaan JPU, perbuatan Kevin dan karyawannya telah merugikan sejumlah korban diantaranya, Ricky Tratama, Beĺa Vera dan Fernando, kurang lebih Rp 109 miliar rupiah.
Dugaan keterlibatan Wagub DKI Jakarta dalam investasi modal Alkes tersebut, berdasarkan keterangan terdakwa Kevin Lime dalam persidangan. Kevin mengaku dan membenarkan dirinya berfoto dengan Wagub DKI Jakarta Riza Patria pada Desember 2021 sesuai yang diposting di medsos instagramnya.
Adanya foto Wagub DKI Jakarta bersama terdakwa di IG terdakwa Kevin diduga untuk menarik perhatian dan meyakinkan para investor Alkes menyerahkan uangnya. Pada hal sesuai fakta persidangan, bahwa kenyataannya bisnis Alkes antata terdakwa Kevin Lime atau PT.Limeme Group Indonesia (LGI) dengan Pemprov DKI Jakarta tidak ada perjanjiannya (tanpa legal standing) atau pun Memorandum of Understanding (MoU).
Terkait transferan dana investasi dari korban ke terdakwa yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah itu, sebelumnya korban menyampaikan, “semua bukti transferan yang dilakukan saksi Bella ke investor ada bukti pengiriman Banknya, bukan hanya perkataan semata. Demikian juga seluruh perbincangan pembayaran dana atau transferan uang masuk baik ke terdakwa Kevin Lime atau ke rekening atas nama karyawannya Michael, Dony, dan Erik dari saksi korban Bella, untuk pembayaran dana investasi ada bukti Chat Whasapnya terlampir dalam berkas perkara.
“Sehingga terdakwa Kevin ditengarai telah menyampaikan keterangan bohong dibawah sumpah dalam persidangan” ucap korban melalui kuasa hukumnya Leander SH.
Dalam usaha tersebut ternyata Kevin Lime ditengarai sudah merencanakan perbuatan jahatnya kepada para korban sebab, Kevin kepada Bella mengatakan jangan mentransfer uang melalui rekening CV. Tapi Kevin menyarankan Bella supaya mengirimkan uang melalui nomor rekening karyawannya Dony dan Michael, sebab no rek perusahaan CV merupakan privasi. Hal itu memperlihatkan adanya dugaan perencanaan perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa Kevin Lime.
Sebelum dilaporkan, Kevin Lime lebih dulu di somasi dengan surat resmi.
Dalam perkara ini, Ricky Tratama selaku korban utama menyampaikan, terkait surat somasi klarifikasi pembayaran modal investasi yang disampaikan kepada terdakwa Kevin, surat somasi tersebut disampaikan karena sebelumnya pada 24 Desember 2021 janji pembayaran modal dan keuntungan investasi tersebut harus dibayar.
Akan tetapi terdakwa tidak menepati pernyataanya, bahkan klarifikasi berujung ke pengancaman menggunakan Senpi yang dilakukan terdakwa Kevin Lime, sehingga pada tanggal 3 Januari 2022 Kevin di somasi dengan surat resmi, dan tanggal berikutnya dilaporkan ke Bareskrim. Dalam persidangan barang bukti yang disita penyidik berupa, Senpi satu pucuk, Masker, mobil , HP uang 20 juta rupiah, mampu nilainya membayar pemodal investasi tersebut.
Dalam perkara ini, “korban berharap dengan ditundanya Pembacaan Tuntutan dari JPU, diharapkan JPU dapat mempersiapkan tuntutan bagi terdakwa dengan lebih teliti dan cermat, serta JPU dapat menuntut para terdakwa dengan hukuman semaksimalnya guna mewujudkan rasa keadilan bagi para korban. Demikian juga diminta kepada majelis hakim supaya menghukum berat para terdakwa yang telah merugikan korban. Terlebih bahwa
sampai dengan saat ini, para terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang merugikan banyak korban, ” ucap korban melalui kuasa hukumnya Leander SH, di PN Jakarta Utara 21/7/2022.
Penulis : P.Sianturi