KOTABARU,kabarOne.com- Kotabaru kembali menggelar masa persidangan III rapat ke-11 tahun sidang 2021/2022 dengan mendengarkan pidato Bupati Kotabaru menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas plapon anggaran sementara (KUA- PPAS) tahun anggaran 2023, Jum’at 15/7/2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kotabaru Dr. M. Arif, dan penyampaian pidato Bupati Kotabaru diwakili Sekda Drs. Said Akhmad, MM dan dihadiri oleh sebagian anggota DPRD serta sejumlah pimpinan SKPD.
Sekda Kotabaru Said Akhmad mengatakan, perekonomian Kabupaten Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang, baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal.
Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kabupaten Kotabaru sangat di pengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional, ujar Sekda.
Kebijakan alokasi belanja dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 adalah, untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib untuk pelaksanaan pelayanan dasar dan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar serta untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi pilihan untuk mencapai visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026., jelas Sekda.
Adapun pendapatan yang diprediksikan akan di gunakan untuk membiayai belanja pada tahun 2023 nanti pada KUA- PPAS sebesar Rp. 1.528.469.836.986, dengan rincian pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp. 187.535.142.380, dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.340.934.694.606,
KUA-PPAS tahun anggaran 2023 DPRD Kotabaru akan melaksanakan kembali pembahasan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD.(HRB)
By; Herpani