Jakarta Kabarone.com,-Sidang agenda pembacaan Pembelaan atau Pledoi terdakwa dan Penasehat hukum perkara dugaan Penggelapan dana investasi Alat Kesehatan (Alkes) terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/8/2022.
Empat terdakwa yang diduga melakukan Penipuan berkedok dana investasi Alkes itu yakni, Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent, dan Michael. Para terdakwa warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut harusnya digelar sidang pembacaan Pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ari Sulton, yang sebelumnya menuntut terdakwa masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis pekan lalu, majelis hakim pimpinan Suratno didampingi dua hakim angota telah menjadwalkan pembacaan nota Pembelaan atas tuntutan JPU pada Kamis 4/8/2022. Namun kenyataannya persidangan ditunda majelis hakim karena alasan Penasehat Hukum terdakwa dari Advokat Rony Hakim dan Rekan belum siap atas Pledoinya.
Rupanya waktu satu minggu yang diberikan majelis hakim kepada PenasehatHukum untuk menyusun nota Pembelaan terhadap empat terdakwa tidak cukup di manfaatkan tim penasehat hukum menyusun nota Pembelaanya, sehingga pada saat persidangan dibuka dan digelar terbuka untuk umum, Penasehat hukum belum siap atas Pembelaannya sehingga sidang ditunda dan dibuka kembali Minggu depan.
” Sidang ditunda dan dibuka kembali Minggu depan pada Senin 8/8/2022, ” ucap pimpinan majelis hakim Suratno SH MH, dalam persidangan tunda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4/8/2022.
Sebelumnya memang dalam persidangan pekan lalu, Penasehat hukum terdakwa telah memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu selama 2 Minggu untuk menyusun nota Pembelaannya. Namun karena persidangan sudah dijadwalkan mulai dari awal persidangan hingga pembacaan putusan, maka majelis menolak permohonan waktu dua Minggu yang di sampaikan Penasehat Hukum.
Dalam tuntutan JPU Ari Sulton SH, Subhan SH dan Sulastri SH, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan barang bukti, serta keterangan ahli dan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan, para terdakwa telah terbukti bersalah secara dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dimaksut dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sebelumnya menurut JPU, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dalam persidangan, telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap sejumlah korban, yakni saksi Ricky Tratama, Bella, Vera dan Fernando, sebagaimana hal yang memberatkan. Sementara belum pernah dihukum sebagaimana hal yang meringankan.
Ke empat terdakwa berperan masing masing dalam perusahaan yang ditengarai bodong tersebut. Kevin Lime selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI. Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Para terdakwa melakukan aksi Penipuan ketika terjadi Pandemi Covid-19, pada bulan Februari tahun 2021 hinga Desember 2021 di kantor PT.LGI. Modus pengadaan dan suplai Alat Kesehatan penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Termasuk ke Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyataañya bisnis atau kerja sama dengan Pemprov DKI atau Dinas Kesehatan tidak ada kerjasama pengadaan alat Kesehatan tersebut.
Untuk meyakinkan para korban, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT.Limeme Group Indonesia mengaku mengenal banyak pejabat-pejabat dan sering memposting foto-foto dengan pejabat-pejabat Pemda, serta memamerkan harta kekayaannya yang dikatakan sebagai hasil dari investasi suntik modal alat kesehatan. Sehingga para korban tertarik menanamkan modalnya apalagi dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen.
Akan tetapi, setelah korban menunggu sampai waktu yang dijanjikan terdakwa, pencairan keuntungan tak kunjung dilakukan. Korban Ricky Tratama telah berusaha secara baik baik agar terdakwa Kevin Lime dan terdakwa lainnya mengembalikan uang korban.
Korban mengalami kerugian 109 miliar rupiah, malah mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan pemulangan uang investasi tersebut. Bahkan terdakwa sempat mengancam korban dengan Senpi. Sehinga korban Ricky Tratama, Bella Aprilla dan Vira Septiana, akhirnya melaporkan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya ke Bareskrim Polri, sesuai No.LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari 2022.
Dalam perkara tersebut korban meminta supaya majelis hakim memberikan hukuman berat untuk membuat jera para terdakwa.
” Semoga hakim dapat menghukum keempat terdakwa dengan hukuman yang maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap korban melalui kuasa hukumnya usai penundaan sidang di PN Jakarta Utara, 4/8/2022.
Penulis : P. Sianturi