KOTABARU,kabarOne.com- Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2022 dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban mengawasi Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Berbagai upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu terus diupayakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhamad Erfan menjelaskan, Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual.
Erfan menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik calon peserta pemilu berlangsung sejak 29 Juli sampai 13 Desember 2022.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Fat Hurrahman mengatakan bahwa sekarang ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik , fitur ini sangat berguna bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk Tidak Menjadi Anggota/atau Pengurus Partai Politik
Fitur khusus di website KPU ini juga memuat pelaporan di https://www.lapor.go.id jika terdaftar Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagai anggota/atau pengurus partai politik, ujar Fat Hur.
KPU Kabupaten Kotabaru agar Sosialisasi, Edukasi, Kolaborasi, Publikasi dan Partisipasi Masyarakat pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 lebih ditingkatkan lagi, ujarnya mengakhiri (HRB)
By; Herpani