Daerah

Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Diawasi Bawaslu Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Berdasarkan ketentuan Pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2022 dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban mengawasi Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Berbagai upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu terus diupayakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhamad Erfan menjelaskan, Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual.

Erfan menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, disebutkan bahwa tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik calon peserta pemilu berlangsung sejak 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Fat Hurrahman mengatakan bahwa sekarang ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik , fitur ini sangat berguna bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk Tidak Menjadi Anggota/atau Pengurus Partai Politik

Fitur khusus di website KPU ini juga memuat pelaporan di https://www.lapor.go.id jika terdaftar Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) serta Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagai anggota/atau pengurus partai politik, ujar Fat Hur.

KPU Kabupaten Kotabaru agar Sosialisasi, Edukasi, Kolaborasi, Publikasi dan Partisipasi Masyarakat pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 lebih ditingkatkan lagi, ujarnya mengakhiri (HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago