Hukum

Korban Penipuan Investasi Bodong Kecewa Mendengar Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakut

Jakarta, Kabarone.com,-Korban penipuan investasi bodong modal bisnis Alat Kesehatan (Alkes) bagaikan disambar petir disiang bolong mendengar putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 23/8/2022.

Ke empat terdakwa masing masing Kevin Lime selaku Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent sebagai Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan yang juga menjadi TKP perbuatan Penipuan berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI.Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri, Subhan dan Ary Sulton menyabutkan, aksi Penipuan dilakukan saat terjadi Pandemi Covid-19 pada bulan Februari 2021 hinga Desember 2021 di kantor PT.LGI. Modus pengadaan dan suplai Alkes penanganan Covid-19 untuk kebutuhan Rumah Sakit berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Namun kenyataañya bisnis atau kerja sama dengan para pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan itu tidak ada surat kerjasama atau SPK pengadaan alat Kesehatan tersebut.

Dengan iming iming dan janji janji hasil keuntungan mulai 20 hingga 30 persen akan diberikan kepada korban, sampai Rp 109 miliar ripiah sudah ditranfer para korban ke terdakwa Kevin Lime, namun sama sekali terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pengembalian, pembayaran kerugian korban Ricky Tratama, Fernando Bella dan Vera. Dalam pembuktian JPU, perbuatan ke empat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. Terdakwa dituntut masing masing penjara 3 tahun dan 10 bulan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.   
 
Setelah mengurai banyak pertimbangan, dalam amar putusannya majelis juga menyebutkan bahwa ke empat terdakwa terbukti bersalah dengan bersama sama melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama JPU. Namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan Pidana melainkan Perdata (onslahc), ucap pimpinan sidang Suratno. Menanggapi putusan yang penuh kontroversi tersebut JPU langsung menyampaikan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Menyimak putusan majelis hakim, telah membuat semakin buruknya tatanan penegak hukum di NKRI ini, sehingga bernuansa negative kurangnya kepercayaan masyarakat khusunya korban dugaan investasi bodong dalam hal penegakan hukum. Korban penipuan juga dikorbankan majelis hakim, walau sudah mengalami kerugian ratusan miliar rupiah dan jelas jelas tidak memiliki ijin menjalankan usahanya apalagi pengumpulan dana masyarakat dari ijin OJK tidak ada. Namun majelis Hakim menganggap kerugian korban merupakan keperdataan. Dalam hal putusannya korban sangat kecewa dan menduga pimpinan majelis hakim telah masuk angin dengan permainan mafia peradilan untuk membebaskan empat terdakwa.

Anehnya, banyak kejanggalan kejanggalan dan fakta hukum yang dituangkan dalam BAP dan dalam tuntutan JPU tidak dipertimbangkan majelis hakim. Seperti tidak mempertimbangkan bahwa perusahaan terdakwa PT.Limeme Group Indonesia (LGI) dalam menjalankan bisnis investasi modal Alkes, tidak pernah melakukan transaksi jual beli Alkes, bahkan tidak memiliki izin edar untuk menjalankan bisnis Alkesnya. Juga Senjata Api (Senpi) yang digunakan terdakwa Kevin Lime untuk mengancam korban Ricky Tratama tidak dipertimbangkan. Terdakwa mengancam korban dengan Senpi (Senpi dan Peluru dijadikan barag bukti dalam persidangan) karena korban meminta terdakwa mengembalikan uang yang sudah ditransfer ke korban, namun hal itu tidak dipertimbangkan hakim Suratno.

Pada hal, dalam persidangan pemeriksaan saksi mahkota dan dan pemeriksaan terdakwa, jelas jelas terdakwa tidak pernah menunjukkan nota jual beli Alkes berupa Masker, APD, sebagai bukti bisnisnya antara para terdakwa dengan para korban. Senpi tersebut diakui Kevin Lime miliknya. Majelis memutuskan, bahwa ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penubtut Umum (JPU), dalam dakwaan pertama Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. Namun perbuatan tersebut bukanlah perbuatan Pidana tapi merupakan Perdata (Onslah), kata pimpinan sidang, 23/8/2022.

Menurut korban, “kami menyayangkan putusan hakim yang memvonis keempat terdakwa tidak bersalah. Dengan ini seolah oleh menjawab keheranan kami mengapa terdakwa tampak santai dan bisa tertawa saat diperiksa di persidangan ini. Harapan kami JPU dapat mempersiapkan memori kasasi dengan baik. Dan agar Hakim Agung pada MA dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,”. Korban juga berencana melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa sebab amar putusan tidak susai fakta persidangan,” ungkapnya.

Penulis : P. Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

15 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago