Disidangkan Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Adili Pemilik 1 Kg Sabu

Hukum576 views

Jakarta Kabarone.com,-Edo Tri Argasaputra Bin (Alm) Suwardi, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sebagai pertanggungjawaban hukum di meja persidangan atas dugaan memiliki menyimpan, membawa atau sebagai perantara barang terlarang berupa narkotika golongan satu Sabu Sabu, bukan tanaman. Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan sendirian atau Hakim Tunggal. 

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boi Panjaitan, SH MH, disebutkan terdakwa Edo Tri Argasaputra, ditangkap satuan bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, di jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Minggu 20 Maret 2022.

Terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor merk Vario warna hitam, akan melakukan transaksi Narkotika jenis kristal putih di jalan Pantai Indah Utara, Sektor Timur Jakarta Utara. Sementara petugas BNN yang sudah melakukan pengintaian dan sudah mengetahui ciri ciri terdakwa. Setelah terdakwa EdoTri Argaputra melakukan transaksi dan membawa Narkorika tersebut ditaro didalam tas selempang, petugas memepet dan mennyetop kendaraan terdakwa di jalan Teluk Gong Raya.

Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan isi tasnya, petugas menemukan sabu sabu yang dibungkus dalam plastik putih, di lakban dengan warna coklat. Barang terlarang yang dibawa terdakwa merupakan kristal putih jenis sabu sabu dengan berat kotor (bruto) 1075,5 gram setara dengan 1 kilo 75,5 gram. Petugas menyita barang bukti Sabu sabu, Hendphon ,motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan transaksi Narkotika tersebut

Sidang yang dipimpin majelis hakim Suratno tersebut, tanpa didampingi anggota majelis hakim dengan tahapan sidang pemeriksaan saksi saksi. Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Hakim Suratno, sedang mendapat sorotan dan terancam dilaporkan setelah membebaskan empat terdakwa pelaku dugaan Penipuan investasi bodong. Hakim ini diminta ke KPK agar dilakukan pengintaian dan dilakukan Penyelidikan atau OTT. Sesuai himbauan ketua Pengadilan Jakarta Utara Tumpal Sagala agar tidak menerima suap, gratifikasi.
 
Namun himbauan ketua Pengadilan yang digaungkan lewat speaker keras tersebut dinilai hanya retorika semata biar kelihatan pura pura bersih didengar pengunjung sidang, Seharusnya di laksanakan dengan kenyataan, menghimbau para hakim agar tidak membebaskan perkara perkara yang mendapat perhatian publik dan merugikan banyak orang sebab majelis hakim Suratno, diduga menerima sesuatu atau gratifikasi untuk membebaskan empat terdakwa dugaan Penipuan investasi bodong. 
 Ke empat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Donyus dan Michael diduga telah merugikan korban Rp 109 miliar rupiah. Majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal dakwaan JPU, akan tetapi bukan perbuatan Pidana melainkan Perdata, ucapnya saat pembacaan putusan 23/8/2022 di PN Jakarta Uatra.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *