KOTABARU,kabarOne.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melalui panitia khusus (Pansus) menyetujui dan mensahkan tiga buah rancangan peraturan daerah yang diajukan menjadi peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan masyarakat.
Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukhni AF dan Bupati Kotabaru Sayed Jafar, dan dihadiri anggota DPRD, Kepala SKPD serta Forkopimda.
Tiga buah Raperda disampaikan Pansus DPRD Kotabaru pada rapat Paripurna DPRD masa persidangan I rapat ke 10 tahun 2022/2023 di ruang rapat DPRD lantai III, Senin 5/9/2022.
Adapun Raperda yang di sahkan adalah, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 21 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 19 tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perkreditan rakyat.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, satu Raperda yang telah dibahas oleh Pansus 2 dan selain tugas pokok dan fungsi DPRD.
Karena pembahasan berdasarkan hasil rapat Paripurna dan keputusan DPRD nomor 13 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni 2022 tentang pembentukan keanggotaan pansus.
Dan berdasarkan keputusan DPRD nomor 14 tahun 2022 dan tanggal 6 Juni tahun 2022 tentang struktur pansus, artinya sesuai tugas dan fungsinya pansus 2 bertanggung jawab untuk membahas Raperda tersebut ….
Sementara Bupati Kotabaru H Sayed Jafar pada pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih kepada DPRD dan pansus DPRD yang sudah melakukan pembahasan atas tiga buah Raperda tersebut sehingga menjadi Perda.
Terimalah atas dukungan dan saran-saran yang telah diberikan oleh DPRD yang mana telah mensahkan Raperda ini sehingga bisa menjadi payung hukum Pemerintah dalam menjalankan tugas- tugas pokoknya, ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD terkait agar dapat merumuskan langkah- langkah persiapan untuk program pelaksanaan kegiatan yang telah diatur melalui Perda tersebut.
Bupati Sayed Jafar juga menekankan, kepada kepala SKPD bagaimana upaya agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan stake holder tertentu terkait subtansi perda tersebut sehingga bisa dilaksanakan sebaik baiknya.
Dan hasil laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas tiga buah Raperda tersebut di serahkan kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhklis.(HRB)
By; Herpani