JPU Serahkan Memori Kasasi Penipuan Investasi Bodong Pasca Putusan Bebas 4 Terdakwa Di PN Jakarta Utara

Hukum506 views

Jakarta Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dan Ari Sulton yang menyidangkan perkara dugaan Penipuan investasi Alat Kesehatan telah menyerahkan berkas memori Kasasi di kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 6/9/2022.

Dalam perkara suntik modal bisnis Alkes tersebut melibatkan empat terdakwa yakni, Kevin Lime Direkrur PT.Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris PT.LGI merangkap Personal Asisten, Michael sebagai Bisnis Development Office dan Vincent, selaku Personal Consultan dan Bisnis Analis di PT.LGI. Perusahaan yang juga menjadi TKP perbuatan Penipuan berkedudukan di Rukan Golf Island Blok G, JI.Pulau Maju Bersama No.30 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Majelis hakim pimpinan Suratno dengan dua hakim anggota Rudi Abbas dan Danny itu, memutuskan bertolak belakang dengan tuntutan yang dibacakan tim JPU. Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan, sementara perkaranya menurut majelis hakim bukan perkara Pidana tapi Perdata (Onslahg). Pada hal tim JPU Sulastri, Subhan dan Ary Sulton, membuktikan ke empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. Terdakwa dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU.  

Dalam melakukan aksi Penipuan tersebut dilakukan Februari tahun 2021 hingga Desember 2021, saat terjadi Pandemi Covid-19 silam. Terdakwa Kevin Lime mengaku berteman dengan pejabat pejabat dan memiliki bisnis Akes untuk kebutuhan Rumah Sakit berupa Masker dan Alat Pelindung Diri (APD). Akan tetapi bisnis atau kerja sama dengan para pihak, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan itu tidak ada surat kerjasama atau SPK pengadaan alat Kesehatan tersebut.

Terdakwa Kevin Lime memberikan iming iming dan janji janji hasil keuntungan sebesar 20 hingga 30 persen diberikan kepada korban sehingga korban mau menanamkan modalnya hingga merugi sebesar Rp 109 miliar rupiah. Uang sudah diterima terdakwa namun persenan yang dijanjikan tersebut tak kunjung diterima korban sehingga terdakwa dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pengembalian, pembayaran kerugian korban Ricky Tratama, Fernando Bella dan Vera. JPU telah menyusun dan mendaftarkan memori Kasasinya dengan rapi dan baik, agar tuntutannya dikabulkan Mahkamah Agung.   

Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *