Pemilik Usaha Penjualan Makanan Dan Minuman Wajib Pajak Untuk Pemasangan Tapping Box

Daerah247 views

KOTABARU,kabarOne.com- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru (Bapenda) gelar sosialisasi kewajiban perpajakan daerah dan pemasangan tapping box bagi pemilik usaha penjualan makanan dan minuman yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya dan dibuka secara resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs.Murdianto,M.Si, Rabu 14/09/2022.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam hal ini mewakili Bupati Kotabaru mengatakan sosialisasi ini kami harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran wajib pajak, khusus nya UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta untuk mempertajam dan menumbuh kembangkan kewajiban kita dalam membayar.

Selain tentunya untuk menggali potensi pajak di kabupaten Kotabaru serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Untuk membangun daerah sangat di butuhkan dan dukungan dari semua elemen masyarakat dan semua stakeholder yang ada di Kabupaten Kotabaru, katanya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman betapa pentingnya pajak daerah dalam percepatan pembangunan di kabupaten Kotabaru. Semakin banyak yang wajib pajak yang menjalankan kewajibannya maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan akan terdongkrak hingga hal ini tentu berimplikasi pada banyak nya pembangunan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Yang pada gilirannya output nya pun akan lebih dirasakan oleh masyarakat untuk kesejahteraan, selanjutnya terkait penggunaan tapping box diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah yang mudah, cepat, tepat, dan transparan.

Tapping box menjadi wujud nyata pemerintah kabupaten kotabaru dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Untuk itu, saya berpesan kepada pelaku usaha atau UMKM agar bersinergi bersama pemerintah daerah dengan cara berkenan menggunakan tapping box disetiap usaha dan dijalankan. Penggunaan tapping box akan memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajiban nya, taat membayar pajak daerah sekaligus mencengah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Kotabaru Drs. Akhmad Rivai mengatakan Dengan sudah melakukan 20 alat pemasangan tapping box di tahun 2021 kemarin ada peningkatan terhadap pendapatan APBD daerah dan di tahun 2022 dengan target kurang lebih 6 milyar sudah 80% capaiannya yaitu 5 milyar lebih, oleh karena itu dengan rencana pemasangan di perubahan APBD ini yaitu 100 buah tapping box .harapan kita akan terjadi peningkatan baik itu dalam kota hingga Kecamatan dan bagi pelaku usaha sendiri dengan pemasangan tapping box ini sangat menguntungkan.ungkapnya.

Sedangkan Narasumber dalam acara ini adalah dari Kejaksaan Negeri Kotabaru Nani Arianti dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Akhmad Rivai dan dihadiri oleh SKPD terkait dan Para Pelaku Usaha Makanan dan Minuman di Wilayah Kabupaten Kotabaru.(HRB)

By; Diskominfo/Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *