Daerah

Bukan Anggota Parpol, Namun Tercatat Sebagai Anggota Parpol Bisa Ajukan Keberatan

KOTABARU, kabarOne.com- Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (termasuk bila bukan anggota Partai Politik namun terdaftar pada data SIPOL).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah tercantum atau tidak sebagai anggota Parpol tertentu. Caranya adalah melalui layanan Info Pemilu, yakni melalui alamat :

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Car_nik

Jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota Parpol tertentu namun tercatat sebagai salah satunya, maka dapat mengajukan keberatan melalui tanggapan masyarakat dan untuk itu silakan kunjungi

https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, kata Erfan

Tanggapan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kotabaru sampai dengan sebelum Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, ujar Erfan.

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Fat Hurrahman menjelaskan, bahwa Tata cara pemberian tanggapan yaitu :

1. Unduh formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL

2. Lalu isi formulir online pada tautan : helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Yang perlu diperhatikan saat memberikan tanggapan masyarakat itu siapkan :

1. Salinan KTP dalam bentuk Jpeg maksimal ukurannya adalah 1 Mb

Bukti bukti yg diupload dikompres dalam bentuk zip maksimal ukurannya adalah 5 mb adapun bukti-bukti yakni :

1. Screenshot hasil dari info pemilu
2. Surat pernyataan tidak masuk dari partai politik manapun dapat dibubuhi materai

3. Surat Keterangan dari Instansi terkait jika masyarakat umum hal ini bisa diabaikan

4. SK pengangkatan diri jika masyarakat umum hal ini bisa diabaikan, jelas Fat Hur, Selasa 27/9/2022.

Upload Form Tanggapan Masyarakat dalam bentuk pdf dengan ukuran maksimal 1 mb, tanggapan disampaikan dalam bentuk Laporan Tertulis menggunakan formulir Model tanggapan masyarakat- Parpol dan dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan
uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan, tutup Fat Hur.(HRB)

By; Herpani

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago