Hankam

PN Jakarta Selatan Tetapkan Majelis Hakim Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Apakah Akan Memberikan Vonis Mati

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan nama nama Hakim yang akan mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Almarhum Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat.
 
Tiga berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan terkait rentetan dugaan pembunuhan Brigadir Joshua di rumah Dinas Polri Jalan Duren III, Jakarta Selatan, bulan Juli lalu melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawaty serta terdakwa lainnya.
 
Penetapan susunan majelis hakim tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH MH. Satu berkas perkara atas nama terdakwa Ferdi Sambo (Mantan anggota Polri), Putri Chandrawathi (swasta istri Ferdi Sambo), Richard Eliezer (Anggota Polri), Ricky Rizal Wibowo (Anggota Polri), Kuat Maaruf (Swasta), akan disidangkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
 
Berdasarkan surat dakwaan JPU yang disajikan dari Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian, terhadap kelima terdakwa dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana, dan juga Pasal lainnya. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022.
 
Sementara dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalang halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti penyidikan, dengan Pasal berlapis UU ITE, melibatkan terdakwa Arif Rahman (anggota Polri), Agus Nurpatria (Anggota Polri) dan Hendra Kurniawan (Anggota Polri), akan disidangkan majelis hakim pimpinan Ahmad Suhel didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Persidangan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu Tanggal 19 Oktober 2022.
 
Berkas perkara ke tiga melibatkan terdakwa Chuk Putranto (Anggota Polri), Ivan (Anggota Polri) dan terdakwa Baiquni W (Anggota Polri) disidangkan majelis hakim pimpinan Afrizal Hadi didampingi hakim anggota Ari Muladi dan M.Ramdes. Ketiga terdakwa di dakwa juga ikut serta atau berperan menghalang halangi dengan Pasal berlapis UU ITE.
 
Berkaitan dengan persiapan dan kelancaran persidangan kasus pembunuhan yang telah mendapat perhatian public tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak sectoral aparat Kepolisian Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan dan juga Dewan Pers, ungkap Humas Djuyamto SH MH.
 
Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

13 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago