Hukum

Sidang Mafia Tanah JPU Hadirkan Lurah Semper Timur dan Kasi Pemerintahan Terkait Tandatangan Surat Keterangan

Jakarta, Kabarone.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara dugaan mafia tanah atas pemalsuan Sertifikat melibatkan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Utara, makin jelas terungkap perbuatan para terdakwa.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yeric, menghadirkan tiga orang saksi yakni; mantan Lurah Semper Timur Cahyo Hudoyo, Kriswinanto Kasi Pemerintahan Kelurahan Semper Barat dan saksi Hendra Iskandar pegawai Notaris Slamet. Saksi dari pemerintahan ini diperiksa terkait adanya tanda tangan surat keterangan dan dua Girik tanah dalam lokasi yang sama yang dimohonkan terdakwa sebagai alas hak untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL di kantor BPN Jakarta Utara.
 
Tiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah yang disidangkan tersebut yakni, terdakwa Aspah Supriadi selaku pemohon Sertifikat, terdakwa Eko Agus Budianto (Pegawai BPN) Jakarta Utara dan terdakwa Muhammad Bilal (pegawai BPN) sebagai petugas dan Panitia PTSL BPN Jakarta Utara. Ketiganya didakwa bersekongkol menerbitkan 5 Sertifikat tanah diatas lahan orang lain menggunakan alas hak Girik tanah yang diduga milik orang lain. Membuat surat keterangan tidak sengketa, dan surat lain yang tidak ditandatangani Lurah
 
Sebagaimana keterangan mantan Lurah Semper Timur Nurcahyo Hudoyo, dihadapan majelis hakim pimpinan Aloysius P Bayuaji didampingi hakim anggota Srutopo dan I made, saksi menjelaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan apapun terkait penerbitan Sertifikat yang di mohonkan terdakwa Aspah Supriadi. Lurah juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya dua Girik tanah di lahan yang dimohonkan terdakwa, Namun mantan Lurah yang sudah pindah ke wilayah Kecamatan Pademangan itu mengaku pernah menandatangani surat keterangan tidak sengketa atau PM1 atas pengakuan hak tanah yang dimohonkan korban Waluyo.
 
Saksi mengatakan, ada program pengurusan tanah warga di Kelurahan Semper Timur, bahkan pernah melakukan sosialisasi terhadap warga supaya mendaftarkan tanahnya untuk pengurusan Sertifikat melalui program PTSL tahun 2020. Saat itu saksi melihat terdakwa Aspah Supriadi hadir dalam sosialisasi itu. Namun saksi yang juga merupakan panitia tim A program PTSL tersebut, kelabakan dan bingung menjawab pertanyaan JPU tentang Tupoksi panitia tim A dan juga menjawab tentang berapa honor yang diterima Lurah dalam program PTSL. Dalam kesaksiannya Lurah banyak menjawab tidak tahu dan lupa, ucapnya 10/10/2022.   
 
 Saksi Kriswinanto, Kasi Pemerintahan Kelurahan Semper Barat menerangkan diatas lahan seluas 1.730 m alas haknya girik no.C 355 D2 tahun 1950 atas nama Binton bin Begang merupakan tanah garap. Saksi tidak mengetahui berapa anaknya Binton bin Begang. Saksi menerangkan ada juga Girik no.307 luas tanah 1.780 m. Saksi tidak mengetahui tentang proses penerbitan Sertifikat, saksi juga mengaku tidak masuk dalam tim PTSL, namun menurut saksi hanya melayani masyarakat yang meminta catatan girik dan letter tanah yang masih tercatat di Kelurahan Semper Timur dan Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing. Saksi menyampaikan saksi Waluyo pernah memohonkan surat keterangan atas tanah Binton bin Begang. Saksi diminta JPU supaya hadir lagi pada persidangan berikutnya karena ada yang mau dikonfrontir dengan saksi lainnya.
 
Sementara saksi Hendra Iskandar pegawai Notaris Slamet menerangkan, pihaknya pernah menandatangani surat keterangan meninggal Notaris Slamet S. Surat tersebut digunakan untuk melengkapi surat pengurusan tanah yang dimohonkan terdakwa Aspah Supriadi. Saksi mengaku tidak menandatangani AJB tapi hanya menandatangani surat keterangan. Saat ditanya majelis hakim berapa uang yang kamu terima dari terdakwa Aspah, saksi tidak mengakui menerima uang, ucapnya dalam persidangan.
 
Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago