Ancaman Hukuman Mati PN Jakarta Selatan Sidangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terdakwa Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi  

Hukum244 views

Jakarta, Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, gelar sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat melibatkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Ke empat terdakwa yang disidangkan dengan berkas perkara terpisah (split) itu, diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Brigadir Joshua, di rumah Dinas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di jalan Duren III, Pancoran Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
 
Sebagaimana dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Ferdy Sambo dengan bersama sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan berawal dari keributan antara korban Joshua dengan Kuat Ma’ruf di Rumah Ferdi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022. Adanya dugaan pelecehan yang dilakukan korban Joshua terhadap Istri Ferdi Sambo. Lalu Putri Candrawathi memberitahukan kepada Ferdy Sambo melalui telepon. Ferdy Sambo yang berada di Jakarta ingin ke Magelang namun dilarang istrinya. Lalu rombongan Putri Candrawathi balik ke Jakarta menggunakan mobil lexus.
 
Setibanya di Jakarta terdakwa Ferdi Sambo telah menyediakan peluru 1 kotak 9 mm dan memberikan kepada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua. Ata perintah Ferdi Sambo yang saat itu masih atasan Richard lalu menembak Brigadir Joshua di bagian kanan dada dan di bagian lain dengan tembakan tiga sampai empat kali. Untuk memastikan kematian Joshua lalu Ferdy Sambo menembak Joshua dibagian kepala satu kali yang membuat kepala korban bolong dari belakang hingga hidung depan dan meninggal dunia. Sebelum korban di eksekusi, para ajudan Ferdi Sambo telah lebih dulu menyimpan senjata Brigadir Joshua supaya mengantisipasi adanya perlawanan.
 
Ricky yang mengawasi penembakan berada di sekitar dalam rumah, sementara rencana pembunuhan terhadap ajudan Kadiv Propam tersebut juga diketahui istrinya Putri Candrawathi namun tidak melarangnya. Malah setelah selesai pembunuhan Joshua Putri Candrawati menyampaikan terimakasih kepada Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Disamping itu, Ferdi Sambo dan Istrinya memberikan 500 juta rupiah hingga 1 miliar, setara mata uang asing kepada para pelaku. Namun uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Richard Eliezer, Ricky dan Kuat Maaruf setelah kasusnya aman pada bulan Agustus lalu.
 
Dalam pembunuhan berencana tersebut, Jaksa penuntut umum juga menyebutkan, untuk menyembunyikan perbuatannya, Ferdi Sambo menghubungi para pejabat DivPropam Polri yakni Hendra Kurniawan, Beni Ali, Ari Cahya Nugraha, untuk menghilangkan seluruh barang bukti termasuk pembongkaran CCTV yang ada di sekitar Rumah Dinas Duren III, komplek Polri tersebut. Pembongkaran dan pengrusakan CCTV tersebut melibatkan sejumlah perwira Polri mulai dari Perwira Tinggi, (Pati) Perwira Menengah bahkan perwira lainnya dan dijadikan tersangka serta diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Ferdy Sambo dengan terdakwa lainnya selain diancam hukuman mati, juga dikenakan ancaman hukuman undang undang ITE menghilangkan, merusak barang bukti elektronik sehingga tidak bisa diakses. Dakwaan Pasutri Ferdy Sambo dan Istrinya hampir sama isinya.
 
Sidang yang dipimpin majelis hakim Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono tersebut, usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi langsung membacakan nota Eksepsi melalui penasihat hukumnya. Usai pembacaan eksepsi sidang ditunda sepekan.
 
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *