Hukum

Sejarah Gelap Petrus, BKBH UNISBANK : Pengadilan HAM terwujud, Revisi UUnya.

Kabarone.com,SEMARANG- Penembakan Misterius atau Petrus merupakan kasus yang terjadi antara tahun 1983 hingga 1985 atau pada masa Orde Baru masih menyisakan sejarah gelap yang belum terungkap.
Peristiwa ini termasuk dalam golongan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena telah mengadili seseorang tanpa melalui proses hukum.

Menyoroti perihal tersbut, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang Karman Sastro membeberkan, kasus petrus ini sama dengan kasus pelanggaran ham lainnya. Seperti halnya tragedi Talangsari Lampung yang korbannya berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah.

” Mekanisme terwujudnya pengadilan ham harus melalui usulan DPR RI yang merupakan lembaga politik, baru Presiden menerbitkan Keppres. Inilah yang menjadi tarik ulur kasus pelanggaran ham. Jika ingin pengadilan ham terwujud, mungkin penting merevisi UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan ham, ” sebut Karman pada sebuah Diskusi bertajuk Menagih Janji Keadilan Korban Petrus di Kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang, Selasa (25/10).

Penuturan tak jauh beda diungkapkan oleh Bathi Mulyono, saksi hidup yang selamat dari Petrus, kala itu berkas bisikan sahabatnya, Bathi harus melakukan pelarian ke Gununglawu sehingga masih hidup. Sebelumnya, tempat tinggalnya sempat digrebek orang tak dikenal yang mengenakan topeng dan menggunakan senjata.

Menurutnya, pengadilan HAM sulit terwujud, padahal ini menjadi penting untuk mengungkap siapa yang paling bertanggungjawab terhadap kasus penembakan misterius atau dikenal dengan petrus.

” Namun yang terjadi justru PPHAM yang merupakan hasil Kepres pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan palanggaran HAM melalui non judicial. Kita sedang pertimbangkan untuk melakukan upaya hukum terhadap Keppres ini, bahkan jika memungkinkan ke HAM International,” bebernya

Sementara, Prof Komarudin dari tim PPHAM mengungkapkan akan bekerja dan menjalin komunikasi dengan korban pelanggaran ham. “Kita akan mendasarkan pada kepentingan korban dan menyelesaikan pelanggaran ham secara non judicial,” jelas dia.

Diskusi diselenggarakan Forum Wartawan Pemprov Jateng (FWPJT dan Fakultas Hukum & Bahasa UNISBANK serta Omah Publik. **

amr

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago