Lamongan,Kabar One.com-Jelang 24 tahun usia Lembaga Negara RI produk UU 5/1999 banyak harapan di tumpuhkan dan pekerjaan berat dipundak KPPU RI ditengah makin maraknya praktek monopoli, oligopoli dan persaingan usaha tak sehat di Indonesia. Lebih dari itu, KPPU RI juga harus mengawal kemitraan usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar sebagaimana amanah UU 20/2008 tentang UMKM, UU 12/2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres 7/2021. Ekonomi rakyat yang hidupi ratusan juta penduduk Indonesia tak boleh jadi korban, tegas Ketua Umum KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed yang juga Ketua Umum APKLI pada kegiatan “Sosialisasi Peran KPPU Dalam Mewujudkan Budaya Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan” yang diselenggarakan IKAMA (Ikatan Masyarakat Madura), KPPU RI dan DPR RI yang dibuka Komisioner KPPU RI Yudi Hidayat di D’Hotel Guntur Jakarta Selasa 25 Oktober 2022.
Kasat mata makin maraknya praktek monopoli dan atau oligopoli makin sengsarakan masyarakat dan rugikan pelaku ekonomi rakyat. Di antara faktanya adalah gonjang ganjing minyak goreng, kedelai, daging, telor juga komiditas lain. Juga menjamurnya ritel modern (yang resmi sekitar 39 ribu ritel modern) merambah di seluruh pelosok tanah tanah air dampak kebijakan Perpres 112/2007 tentang Toko Modern, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional dan paket kebijakan pemerintah 2015 tentang pelonggaran izin ritel modern yang akibatkan matikan lebih dari 1 juta warung kelontong (tradisional). Oleh karena itu, KPPU RI harus pertajam kukunya dan percepat penegakkan hukum sehingga upaya mencegah dan memberantas monopoli/oligopoli berjalan efektif”, tambah Ali Mahsun dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta
Banyak faktor penyebab maraknya praktek monopoli/oligopoli. Namun yang jadi determinasinya adalah rekuitmen kepemimpinan di negeri sangat mahal dan terbeli secara kapital. Hal ini harus segera dihentikan karena ketidak adilan ekonomi makin menganga, kesenjangan sosek semakin melebar dan kedaulatan ekonomi makin meredup. Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi ekonomi rakyat, 65,4 juta UMKM kecuali lakukan re-konsolidasi, berdiri tegak jalani kebangkitan, bersatu dan tangguh bangun sinergi dan kolaborasi sehingga mampu bertahan, maju berkembang dan unggul di negeri sendiri dan dalam percaturan global. Kita semua dan seluruh pelaku ekonomi rakyat titipkan harapan besar ke KPPU RI dapat pertajam kuku dan percepat penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas monopoli/oligopoli di Indonesia. Ekonomi rakyat tak boleh dikendalikan apalagi digerus, dikuasai dan dijajah oleh praktek monopoli / oligopoli yang miliki kekuatan overbodies”, pungkas Ali putra asli Mojokerto Jawa Timur.
Pada kesempatan yang sama, Ketua IKAMA DKI JAKARTA H Achmad Fauzi blak-blakan makin maraknya persaingan tidak sehat di negeri ini, juga praktek monopoli dan oligopoli. Sedangkan Kakanwil III KPPU RI yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Lina Rosmiati paparkan peran sentral KPPU RI dalam upaya mencegah moonopoli, oligopoli, persaingan tidak sehat dan kemitraan UMKM dengan usaha besar.(****).