Kasus Penipuan Divonis Jadi Perdata Hakim PN Jakarta Utara Dinilai Cederai Keadilan Korban

Hukum389 views

Jakarta Kabarone.com,-Korban perkara penipuan Fransisca, merasa tercederai keadilannya lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memutuskan perkara dugaan Penipuan menjadi Perdata.

Majelis hakim pimpinan Togi Pardede, memutuskan perkara dugaan Penipuan melibatkan terdakwa Subandi Gunadi yang dilaporkan Fransisca, bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan Pidana akan tetapi adanya hutang piutang antara terdakwa dengan pelapor.
Oleh karena itu, “terdakwa Subandi Gunadi harus dipulihkan nama baiknya, ucap Togi Pardede dalam putusannya di PN Jakarta Utata, 26/10/2022.

Putusan majelis hakim terkesan membingungkan korban sebab awalnya sependapat dengan pembuktian Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hadi, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP. Akan tetapi pertimbangan majelis hakim diakhir amar putusannya Togi Pardede membelot dari tuntutan JPU dan menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan Pidana tapi Perdata.

Anehnya, sidang perkara Pidana tersebut sebelumnya pihak terdakwa (Penggugat) telah mengajukan gugatan Perdata ke Pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perkara perdata tersebut di tolak majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro. Sementara dalam putusan Pidananya atas laporan Fransisca  pimpinan sidang Togi Pardede memutuskan, perkara Penipuan terdakwa Subandi Gunadi merupakan ranah Perdata. Sehingga putusan hakim Togi Pardede sangat membingungkan korban dan mencederai rasa keadilan. 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara atas dugaan Penipuan sekitar 2.8 miliar rupiah uang Fransisca. Sebagaimana dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan terdakwa Subandi Gunadi. Antara terdakwa dengan korban sudah kenal lama. Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti Hudaja merupakan kenalan lama Fransisca. Pada tahun 2010 dengan kebetulan mereka bertemu lagi di Surabaya dan saat itu Subandi Gunadi sebagai pengusaha property, lalu memperkenalkan Harjanti Hudaja istrinya ke Fransisca.

Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban, saat ini usaha mereka jual-beli property, tapi kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Sehingga korban Francisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu sejak uang diberikan dan Fransisca tertarik akan janji janji terdakwa dan istrinya. Korban memberikan penyertaan modal Rp 5 miliar rupiah. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT.Citrindra untuk meyakinkan saksi korban. 

Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro terdakwa. Ternyata uang dalam rekening cek dan billyet giro ditengarai tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Sehingga terdakwa di laporkan ke penyidik Kepolisian. 
Majelis hakim menyampaikan, “tetdakwa telah membayar uang kepada korban kurang lebih 1, 7 m, dan sertifikat Apartemen. Korban mengklaim kerugiannya sekutar 2,8 m, kata majelis hal itu merupakan hutang piutang”, kata majelis.

Dalam perkara tersebut, suami-istri Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya sakit sakitan sehingga berkas perkaranya tak kunjung di limpahkan ke Pengadilan sehingga hanya Subandi yang menjalani persidangan. Subandi juga dalam perkara tersebut tidak ditahan. 

Menyikapi putusan hakim, Penasihat hukum korban, Ir Andi Darti SH MH, menyampaikan kekecewaannya sebab majelis memutuskan kasus Pidana tidak sependapat dengan tuntutan JPU. 
“Kasus Pidana ko dihukum Perdata pada hal bukti bukti atas perbuatan terdakwa secara formil jelas jelas mengandung unsur Pidana,” ucapnya 27/10/2022. Dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa bulan lalu. 
Sementara terhadap perkara tersebut JPU dipastikan akan menempuh upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, ucap Jaksa Hadi, usai persidangan. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *