PN Jakarta Selatan Tetapkan Majelis Hakim Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, Apakah Akan Memberikan Vonis Mati

Hankam430 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan nama nama Hakim yang akan mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Almarhum Brigadir Joshua Novriansyah Hutabarat.
 
Tiga berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan terkait rentetan dugaan pembunuhan Brigadir Joshua di rumah Dinas Polri Jalan Duren III, Jakarta Selatan, bulan Juli lalu melibatkan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo dan istrinya Putri Chandrawaty serta terdakwa lainnya.
 
Penetapan susunan majelis hakim tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH MH. Satu berkas perkara atas nama terdakwa Ferdi Sambo (Mantan anggota Polri), Putri Chandrawathi (swasta istri Ferdi Sambo), Richard Eliezer (Anggota Polri), Ricky Rizal Wibowo (Anggota Polri), Kuat Maaruf (Swasta), akan disidangkan majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso didampingi hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
 
Berdasarkan surat dakwaan JPU yang disajikan dari Berita Acara Penyidikan (BAP) Kepolisian, terhadap kelima terdakwa dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai Pasal 338 atau Pasal 340 KUHPidana, dan juga Pasal lainnya. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022.
 
Sementara dalam perkara Obstruction of Justice atau menghalang halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti penyidikan, dengan Pasal berlapis UU ITE, melibatkan terdakwa Arif Rahman (anggota Polri), Agus Nurpatria (Anggota Polri) dan Hendra Kurniawan (Anggota Polri), akan disidangkan majelis hakim pimpinan Ahmad Suhel didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Persidangan dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu Tanggal 19 Oktober 2022.
 
Berkas perkara ke tiga melibatkan terdakwa Chuk Putranto (Anggota Polri), Ivan (Anggota Polri) dan terdakwa Baiquni W (Anggota Polri) disidangkan majelis hakim pimpinan Afrizal Hadi didampingi hakim anggota Ari Muladi dan M.Ramdes. Ketiga terdakwa di dakwa juga ikut serta atau berperan menghalang halangi dengan Pasal berlapis UU ITE.
 
Berkaitan dengan persiapan dan kelancaran persidangan kasus pembunuhan yang telah mendapat perhatian public tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan pihak sectoral aparat Kepolisian Polres Jakarta Selatan, Kejaksaan dan juga Dewan Pers, ungkap Humas Djuyamto SH MH.
 
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *