Palsukan Akta Terdakwa Notaris Dituntut 5 Bulan Hakim Naikkan Putusan Jadi 10 Bulan Penjara

Hukum333 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Rudi Kindarto didampingi dua anggota majelis, menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan Akta.
 
Sebelumnya JPU Melda Siagian, menuntut hanya 5 bulan penjara terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, seorang Notaris terduga pelaku pemalsuan Akta. Namun Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dan memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan yakni selama 10 bulan penjara.
 
Terdakwa Diana Riawinata Napitupulu berprofesi sebagai Notaris, beralamat di Tangerang Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim menyebutkan, sesuai fakta fakta dalam persidangan, keterangan saksi saksi, alat bukti, keterangan terpidana pelaku utama David Israel Supardi (sebelumnya telah dijatuhi hukuman), keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan jo pasal 55 KUHP.
 
Akta yang diterbitkan terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu, merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi yakni Akta perubahan susunan pengurus PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC). Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 persen. Sementara pembeli saham Davi LItiyo (saksi korban) sebesar 30 persen dan David Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC).
 
Bahwa sesuai kesepakatan perjanjian antara penjual dan pembeli saham setengah keuntungan perusahaan diberikan terpidana David Israel Supardi kepada pembeli saham. Namun kenyataannya tidak seperti apa yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, Davi Lityo tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut. Korban telah mempertanyakan dan memberikan somasi kepada Notaris yang merubah susunan kepengurusan perusahaan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham tersebut namun tidak mengindahkannya. Tidak ada tanggapan bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui korban tanpa RUPS dan tanpa undangan rapat RUPS.
 
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, atas tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Notaris yang merubah Akta susunan kepengurusan perusahaan orang lain tanpa adanya RUPS para pemegang saham, sehingga patutlah dipersalahkan dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, ujar majelis.
 
Perkara perubahan susunan pengurus perusahaan PT.SSC dan PT.ANI yang dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris Diana Riawinata Napitupulu sebagai terdakwa. Sehingga perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Davi Litiyo, selaku pembeli saham telah mengalami kerugian uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara dengan 54 miliar rupiah, di transfer ke terpidana David Israel Supardi. Susunan pengurus PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC) diubah dan dituangkan dalam Akta Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu, tanpa adanya RUPSLB 
 
Terkait putusan tersebut majelis hakim Rudi Kindarto, mempersilahkan bagi para pihak apabila tidak puas dalam putusan perkara tersebut dipersilahkan menempuh upaya hukum banding. “Bagi para pihak yang kurang puas dengan putusan ini silahkan banding, “ucap pimpinan sidang Rudi K, 3/11/2022, di PN Jakarta Utara.
 
Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *