Ahli Waris Minta Majelis Hakim PN Jakut Batalkan Gugatan Penggugat Lantaran Putar Balikkan Fakta Hukum

Hukum365 views

Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), pimpinan Togi Pardede didampingi anggota majelis, Erly S dan Sumarno, yang memeriksa dan mengadili berkas perkara gugatan No.55/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr, dimohon supaya menolak seluruhnya dalil dalil gugatan penggugat.
 
Pasalnya, para Penggugat ahli waris dari Liauw Tjin Foeng (almarhum), Erlan Setiawaty Tatan.W, Susan Margareth Liauw, Liauw Susy Margareth dan Charles Lew (Penggugat I) dan Erlan Setiawaty Tatan.W (Penggugat II), dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan memutarbalikkan fakta hukum yang sebenarnya atas kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Kapuk Kencana No.15 RT.002/RW.003 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan Sukisno SH, kuasa Hukum para ahli waris dari Stannilaus Indramuljadi (Tergugat) menyikapi gugatan Penggugat yang dinilai kurang pihak sehingga telah merugikan para Tergugat yang berdampak pada Perbuatan Melawan Hukum.
 
Menurut kuasa hukum Tergugat, karena gugatan Penggugat jelas jelas kurang pihak dimana ahli waris para Tergugat masih ada yang belum masuk dalam daftar pemilik tanah, sehingga Tergugat meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan dari para penggugat untuk seluruhnya, termasuk uang pengembalian pembayaran tanah di Jalan Kapuk Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara pada tahun 2010 kepada ahli waris Stannilaus Indramuljadi.
Sukisno menyampaikan, gugatan penggugat I dan II (para penggugat) yang diajukan melalui kuasa hukum DR.B Hartono, SH. SE., SE., Ak, dan Rekan, dalam gugatan adanya kurang pihak, dimana para ahli waris dari (Alm) Stannilaus Indramuljadi, bukan hanya 3 orang tapi ada 4 orang, ahli waris keempat yaitu Veronica. Sementara dalam gugatannya ahli waris disebutkan 3 orang, sehingga dalam hal ini gugatan otomatis kabur, ucap Sukisno.
Dalam permasalahan ini Sukisno SH, menyebutkan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dimana pada 14 Desember 2010, Hasan Saputra ketika itu sebagai Komisaris Utama PT.Putramas Simpati (PT.PS) dan Liauw Susy Margareth sebagai Komisaris PT.PS, melakukan transaksi jual beli tanah kosong yang dahulu dikenal di jalan Kapuk Muara dengan luas kurang lebih 1.550 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.793, kepada tergugat, (suami dan ayah para tergugat I) dengan pembayaran sebesar Rp 1,085 miliar telah dibayar lunas. Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (ditandatangani para Penggugat, Hasan Saputra dan Liauw Susy Margareth, ahli waris dari Liauw Tjin Foeng. Dalam PPJB ditandatangani juga oleh Djiauw Kiat Fie selaku Direktur PT.PS (pihak pertama) dan Stannilaus Indramuljadi sebagai pembeli (pihak kedua).
 
Terkait Sertifikat tanah tersebut pihak penjual tidak bisa memberikan SHM No.793 kepada pembeli walaupun telah dibayar lunas. Namun sebagai jaminan atas pembayaran oleh penjual menyerahkan 3 Sertifikat tanah, yakni SHM No.943 luas tanah 2.440 M2 di Kapuk Muara atas nama Mamat bin Awing, SHM No.1171 luas 296 M2 di Villa Segar Alam atas nama Hasan Saputra dan SHM No.184 seluas 3.590 di Kapuk Muara atas nama Hasan Saputra.
 
Karena tanah masih kosong pembeli Stannilaus Indramulyadi mendirikan bangunan gudang. Akan tetapi tunggu demi tunggu bertahun tahun pihak Penggugat belum menyerahkan SHM No.793 oleh Djauw Kiat Fie selaku Direktur PT.PS kepada ahli waris pembeli (Tergugat). Maka melalui kuasa hukum tergugat I, mengirimkan Surat Somasi kepada Djauw Kiat Fie, lalu diadakan pertemuan dan saat pertemuan itu terjadi kesepakatan damai.
Maka penggugat II ( Ibu dari penggugat I) melalui kuasa hukumnya pada waktu itu Julius Hadinata, SH, dan kuasa hukum dari ahli waris pembeli Sutikno SH, membuat Surat Pernyataan tidak sengketa atas dijualnya tanah tersebut dihadapan pengurus RT.002 RW.003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tertanggal 16 September 2020, ditandatangani Erlan Setiawaty Tatan.W (penggugat II).
Sukisno menyampaikan, setelah adanya kesepakatan damai tersebut, karena SHM No.793/Kapuk Muara hilang maka penggugat I dan II, meminta agar para ahli waris pembeli mengurus dokumen pengurusan sertifikat yang hilang agar dapat diterbitkannya SHM No.793/Kapuk Muara pengganti. Lalu ahli waris pembeli (tergugat I) mengurus surat-surat kehilangan mulai dari RT, RW, Kelurahan dan surat keterangan kehilangan dari Polres Metro Jakarta Utara selesai sesuai atas permintaan para penggugat.
Sebagaimana penuturan ahli waris pembeli yang diungkapkan dalam kesimpulannya bahwa dokumen kehilangan yang telah selesai diurus diserahkan kepada kuasa hukum para penggugat Dr.Hartono SH, dengan perjanjian secara lisan. “Apabila SHM No.793 telah selesai penerbitannya dari Kantor BPN Jakarta Utara dan diambil, maka akan diserahkan kepada kuasa hukum tergugat I dengan sistem barter (penukaran) dengan tiga Sertifikat yang ada ditangan tergugat I”.
 
Dalam kesimpulannya Sutikno SH, menyampaikan bahwa SHM No.793 telah diterbitkan BPN Jakarta Utara dan telah diambil pihak Penggugat, namun tidak diserahkan kepada ahli waris pembeli sebagaimana perjanjian secara lisan itu. Sehingga Sukisno SH, dan para ahli waris pembeli membuat Laporan Polisi ke Polres Metro Jakarta Utara, sebagaimana LP No.TBL/B/487/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Jakut/ Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana Penipuan. Laporan perkara tersebut masih diproses di Polres Metro Jakut, ungkap Sukisno.
 
Oleh karena itu, Sukisno SH, kuasa hukum Tergugat I dengan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim pimpinan Togi Pardede, yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan putusan dengan amarnya, dalam eksepsi, bahwa tergugat I menolak seluruh dalil dalil eksepsi para Penggugat untuk seluruhnya. Dalam petitumnya memohon majelis hakim diminta menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya. Menolak dan membatalkan permohonan/gugatan dari para penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya.
 
Menyatakan para Penggugat rekonvensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan di jalan Kapuk Kencana No.15 (ex gudang drum) RT.002/RW.003, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara berdasarkan SHM No.793 dengan luas kurang lebih 1.550 M2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi dalam perkara ini. Menyatakan jaminan 3 Sertifikat Asli yang ada di penggugat rekonvensi / tergugat konvensi adalah sah dan berharga demi hukum, menyatakan para tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta menolak penitipan uang (Konsinyasi)/pengembalian uang pembelian tanah kosong.
Menyatakan surat PPJB tanah kosong tersebut sah demi hukum dan menghukum para Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi membayar kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 1,2 miliar sampai dengan putusan memiliki berkekuatan hukum tetap. Selain membayar kerugian, tergugat rekonvensi/ penggugat konvensi untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat rekonvensi/tergugat konvensi sebesar Rp 1 juta per hari setiap Penggugat memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
 
Menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk membuat dan menerbitkan Sertifikat pengganti atas nama para penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi dikarenakan SHM No. 793 yang asli berada ditangan para penggugat konvensi/ para tergugat rekonvensi. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu, sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, ungkap Sukisno, 7/11/2022. Menyikapi sidang gugatan kepemilikan pembelian tanah tersebut, pihak Penggugat baik kuasa hukumnya belum dapat diminta keterangannya.
 
Penulis P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *