Antisifasi Penyakit Ginjal Siswa Kantin Sekolah Jakarta Utara Akan Disertifikasi

Hukum343 views

Jakarta Kabarone.com,-Komitmen dan upaya menjaga kesehatan siswa siswi dari penyakit Ginjal,  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan mensertifikatkan seluruh Sekolah.

Saat ini sedang menkonsep Kantin Sehat baik kantin sekolah Negeri maupun Swasta. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk percepatan penyelamatan terhadap siswa dari paparan zat makanan dan minuman berbahaya.

Hal itu disampaikan
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat memberikan pemaparan program penerbitan Sertifikasi Kantin Sehat beranjak dari kasus ginjal akut pada anak yang berasal dari kandungan obat Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). 

Menurut Walikota, Sertifikasi ini merupakan suatu bentuk percepatan penyelamatan agar terdapat pencegahan terhadap beragam penyakit yang berasal dari makanan dan minuman yang mungkin ada di kantin sekolah.

Oleh karena itu, “sore ini baru kita rapatkan bagaimana proses Sertifikasi Kantin Sehat yang akan kita jalankan ke depan. Kantin sekolah harus bersertifikasi sehat sehingga makanan dan minuman yang dijual aman dikonsumsi siswa,” ungkapnya 8/11/2022.

Ali Maulana menyampaikan, dalam tahap awal sertifikasi tersebut terdapat tahap kurasi terhadap makanan dan minuman yang diproduksi dan dijual penyedia makanan di kantin sekolah, setelah adanya sosialisasi yang digaungkan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Utara, baik Wilayah 1 maupun Wilayah 2.

Bukan hanya mendapatkan sertifikasi, kantin itu pun akan mendapat pengawasan dari petugas gabungan yang dibentuk melalui Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara. 

“Jadi nanti akan kita keluarkan dasar hukumnya untuk siapa dan melakukan apa. Bahkan nanti juga akan kami bentuk Duta Pangan yang berasal dari siswa sekolah setempat untuk mengedukasi siswa lainnya terhadap jajanan sehat, baik yang dijual di kantin maupun di lingkungan luar sekolah,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, dr. Lysbeth Regina Pandjaitan menyampaian, Sertifikasi Kantin Sehat juga beranjak dari arahan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk memastikan jajanan anak sekolah sehat dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.

Secara teknis untuk mendapatkan sertifikasi kantin sehat ini, petugas akan melakukan uji sampel terhadap makanan dan minuman siap saji yang diproduksi dan dijual di kantin sekolah dengan memperhatikan kandungan zat berbahaya seperti Boraks, Formalin, hingga Metanil Yellow.

“Data kantin sekolah yang sudah bersertifikasi ini nantinya akan kami tampilkan dalam aplikasi JAKI sehingga orang tua atau siapapun bisa melihatnya sehingga memberikan rasa aman terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi siswa,” tutur Kasudinkes Jakut. 

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *