Jakarta Kabarone.com,-Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, dinilai tidak mentaati putusan atau penetapan Pengadilan terkait penerbitan surat rekomendasi pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan dan bangunan warga.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara bulan lalu telah membacakan penetapan agar warga selaku termohon konsinyasi yang menempati lahan atau pemilik bangunan yang terkena pembebasan jalan Tol supaya mengosongkan lahan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan kenyataannya masih banyak lahan yang belum dikosongkan warga karena ganti rugi lahannya belum dibayarkan pihak pelaksana. Karena belum dikosongkan warga maka Pengadilan Jakarta Utara sempat memberikan teguran/Aanmaning terhadap termohon konsinyasi, pada hal warga bukannya tidak mau mengosongkan lahannya, tapi karena BPN sendiri belum menerbitkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi warga tersebut.
Jalan Tol yang merupakan proyek strategis nasional itu, melintasi pemukiman warga kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Para termohon konsinyasi telah diperintahkan Pengadilan untuk mengosongkan lahan pembangunan jalan Tol tersebut. Namun bagaimana warga mengosongkan lahannya sementara pihak BPN belum menerbitkan surat rekomendasi kepada termohon konsinyasi. Berkaitan dengan penetapan ketua Pengadilan, Panitera bagian eksekusi telah menindaklanjuti penetapan tersebut dengan melakukan eksekusi terhadap lahan termohon konsinyasi, 8/11/2022.
BPN Jakarta Utara Timbulkan Kekecewaan terhadap warga penerima konsinyasi
Sebagaimana disampaikan Muara Karta Simatupang, SH MH & Rekan, Kuasa hukum termohon konsinyasi II, Yuni Chandra Nurjana Binti BRM.Suharto Haryonagoro, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan klien kami sebagai termohon konsinyasi II, namun tindak lanjut penetapan tersebut belum dilaksanakan pihak BPN Jakarta Utara. Oleh karena itu termohon konsinyasi kecewa dan menilai pihak BPN Jakarta Utara “tidak” profesional bekerja selaku tim pengadaan pembebasan tanah untuk lahan pembangunan proyek pemerintah (P2T).
Menurut Muara Karta, pembebasan lahan tersebut aneh sebab eksekusi telah dilaksanakan Pengadilan tapi belum dilakukan pembayaran terhadap warga pada hal sebelumnya dana pembebasan lahan telah dititipkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pengguna Anggaran yakni Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebanyak 23 termohon konsinyasi yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai penerima konsinyasi pembebasan lahan jalan Tol tersebut salah satunya termohon Yuni Chandra Nurjana.
Tapi termohon konsinyasi II tidak bisa mencairkan dana konsinyasinya karena pihak BPN selaku tim penilai pembebasan tanah dan pemegang data data warga penerima ganti rugi hingga kini belum menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana tersebut. “Kami selaku kuasa hukum telah menyurati Kementerian PUPR, BPN Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menanyakan kepastian hukum terkait pencairan dana pembebasan lahan milik termohon,” ungkap Muara Karta 10/11/2022.
Muara Karta juga menyampaikan, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung RI, nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum, disebutkan bahwa ganti kerugian dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan dalam waktu yang dikehendaki oleh yang berhak disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah. Namun hal itu tidak dilaksanakan pihak BPN Jakarta Utara.
Oleh karena hal tersebut, termohon melalui suratnya memohon kepada Menteri PUPR agar mengirimkan surat kepada BPN Jakarta Utara, supaya BPN segera menerbitkan surat rekomendasi dalam rangka pencairan dana konsinyasi atau ganti rugi pembebasan lahan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ucap Muara Karta SH MH.
Menyikapi hal tersebut pihak BPN Jakarta Utara belum dapat diklasifikasi untuk memberikan keterangan.
Penulis : P.Sianturi