Barang Bukti Shabu Didapat Dari Petugas Lapas Tangerang 4 Ibu-Ibu Disidangkan  

Hukum225 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Karena tekanan ekonomi untuk kebutuhan rumah tangga, empat orang ibu ibu warga Jalan Kejayaan dan Jalan Pembangunan Kelurahan Petojo Utara, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Ke empat terdakwa masing masing, Murni (sudah dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara) dan menjalani hukumannya di Lapas Tangerang. Sementara tiga terdakwa lainnya Nur Anisa, Fatimah dan Hendra Yanti, masih proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda keterangan saksi sesama terdakwa (saksi mahkota), 16/11/2022.
 
Dalam keterangan ke empat terdakwa yang terungkap dalam persidangan pimpinan Edi Junaedi, didampingi hakim anggota Lebanus Sinurat dan Sutadji, bahwa para terdakwa tersebut melakukan perbuatan melawan hukum karena desakan ekonomi membutuhi nafkah keluarga. Terpidana Murni yang sudah dihukum tersebut mengaku mendapatkan barang Sabu dari petugas Lapas Wanita Tangerang bernama Kaka. Siapa nama aslinya Kaka itu, tanya pimpinan sidang. Murni menjawab tidak tau, tapi yang saya itu panggilannya, ujarnya.
 
Murni memesan barang haram itu dari Kaka melalui HP setelah ada yang memesan. Jejaring peredaran narkoba melalui ibu ibu rumah tangga tersebut terbongkar dari penangkapan seseorang di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Lalu mengembangkan penangkapan di wilayah hukum Jakarta Pusat di jalan Pembangunan Gambir. Ali yang memesan barang Sabu 5 gram ke Hendra Yanti, menyanggupi barang tersebut seharga Rp 1.400 per gram dengan total keseluruhan Rp 6 juta rupiah.
 
Ternyata setelah Sabu sampai ke Yanti yang diantar Fatimah dan Nur Anisa, pembayarannya dari Ali tidak ada uang cas, lalu Ali pergi mau ambil uang ke ATM tiba tiba datang buser masuk rumah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Yanti, Fatimah dan Nur Anisa. Menurut pengakuan Yanti, Sabu tersebut diantar ke rumahnya oleh terdakwa Fatimah dan Nur Anisa atas pesanannya yang dititipkan terpidana Murni. Yang mana Nur Anisa merupakan ibu kandung dari terpidana Murni. 
 
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Melani SH, terhukum Murni merupakan asal muasal Sabu dan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Murni menerangkan barang Sabu diantar Gosen setelah dipesan dari petugas Lapas bernama Kaka. Awalnya Sabu tersebut dipesan dari Kaka (dalam perkara ini Kaka tidak ditangkap) sebanyak 10 gram, dipaketin dan diantar Gosen ke rumah teman bernama Novi dan Nur di Gang Kelinci wilayah Ruko Cengkareng, Jakarta Barat. Barang laku dulu baru uangnya ditransfer ke Kaka, ucap Murni dengan polos.
 
Dari 10 gram Sabu tersebut, 5 gram dijual dan di pake di tempat Novi dan Nur di jalan Kelinci, sementara yang 5 gram lagi dititipkan dirumah dan disimpan ibunya di lemari. Saat penangkapan tanggal 3 Maret 2022, terhadap Yanti, Fatimah dan Nur Anisa, terpidana Murni kabur ke Sukabumi. Lalu Polisi memancing dengan berpura pura ingin membeli Sabu lalu balik Jakarta dan ditangkap. Murni mengaku punya anak tiga itu dan suaminya juga sedang menjalani hukuman atas kasus Narkoba.
 
Dihadapan majelis hakim Murni menjelaskan, bahwa pekerjaannya diakui salah hingga melibatkan ibu kandungnya, tapi hal itu karena desakan ekonomi. Atas perkataan Murni, majelis hakim Edi Junaedi mengatakan kenapa gak mencari pekerjaan lain berdagang apa saja, dagang Baso atau makanan lainnya, ucap majelis. Usai pemeriksaan sesame terdakwa (saksi mahkota), majelis hakim minta JPU Melani Simanjuntak SH, untuk menghadirkan saksi penangkap aparat Kepolisian.
 
Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *