Sukabumi, Kabar One.com- Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.
Salah satunya yang dilakukan jaringan sindikat mafia yang dilakukan oleh jaringan DILI dan TITA warga Sukabumi Kabupaten serta MUKSIN di Jakarta, dimana korbanya adalah orang-orang daerah yang tidak mengetahui aturan penempatan ke Luar Negeri, salah satu korbanya bernama KARTINI dan RIMAWATI asal Ciracap, Kab. Sukabumi.
KARTINI dan RIMAWATI kenal dengan DILI dan TITA karena satu daerah yaitu sama-sama berasal dari Sukabumi Kabupaten, namun setelah melancarkan bujuk rayunya terhadap para Korban penempatan PMI Ilegal terseut DILI dan TITA mengabaikan atas permasalahan yang dialami oleh KARTINI dan RIMAWATI.
Setelah melalui tahap kelengkapan dokumen KARTINI dan RIMAWATI dibawa kejakarta diserahkan pada Mr. MUKSIN selanjutnya diterbangkan ke Arab Saudi.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com KARTINI dan RIMAWATI tidak mengetahu perusahaan yang telah mengirim keberangkatannya dan juga tidak pernah dibekali pelatihan ketrampilan sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Nasib RIMAWATI memeng belum beruntung kisaran pertengahan Juni 2022 RIMAWATI dikirim ke Arab Saudi namun pada awal bulan November RIMAWATI mengeluhkan kondisinya yang sedang sakit diantaranya Sakit Kepala dada terasa sakit namun saat menghubungi para pelaku penempatan tidak ada respon.
Demikian juga yang dialamai oleh KARTINI pada awal bulan Juni 2022 dikirim ke Arab Saudi namun pada awal bulan November RIMAWATI mengeluhkan kondisinya yang sedang sakit dan majikan memperlakukan tidak baik namun saat menghubungi para pelaku penempatan tidak ada respon.
AHMAD LUPI salah satu Penggiat Perlindungan Migran Indonesia dari Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) menerangkan para korban traffiking KARTINI dan RIMAWATI adalah orang yang tidak mengetahui sistim penempatan luar Negeri oleh karenanya sangat tertarik oleh bujuk raju para mafia sindikat Penempatan Orang ke Luar Negeri hal tersebut dimanfaatkan oleh jaringan DILI, TITA dan MUKSIN sebagai pelaku jaringan penempatan PMI secara Illegal.
Kondisi KARTINI dan RIMAWATI tersebut tentunya sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimanya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim kepemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar AHMAD LUPI.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com AHMAD LUPI menjelaskan masih banyak permasalahan yang dialami para PMI yang ditempatkan secara Illegal maka Pemerintah akan sulit membantunya, ujar AHMAD LUPI, sehingga banyak pengaduan menjadi mandek alias diam tak bergerak.
Kami akan segera melaporkan jaringan DILI, TITA dan MUKSIN pada BP2MI dan Kemenakertrans serta Pihak Kepolisian RI atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar AHMAD LUPI saat diwawancara wartawan Kabarone.com.
Menurut pantau kami Jaringan DILI, TITA dan MUKSIN sudah cukup lama dalam melakukan aktifitas ini sehingga cukup mahir manjalankan aksinya, namun kami tidak akan menyerah untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap sindikat ini, ungkap AHMAD LUPI Menegaskan pada wartawan Kabarone.com. (****).