Jakarta Kabarone.com,-Sutopo Law Firm dampingi warga Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan upaya hukum menuntut para pihak atas kerusakan rumah akibat proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pendampingan terhadap warga tersebut dilakukan secara gratis. Hal itu disampaikan Anro Manurung SH, selaku Direktur Sutopo Law Firm, untuk membantu warga Muara Angke yang menjadi korban kerusakan rumah. Sebanyak 26 rumah yang rusak akibat proyek Dinas Perhubungan DKI tersebut dilaksanakan PP.Urban akan dipertahankan hak haknya sebagaimana diatur dalam undang undang.
Menurutnya, terkait upaya pembelaan hukum pihaknya telah melakukan Advokasi warga dengan gratis bahkan mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memperjuangkan hak-hak dari warga akibat proyek. Pihaknya pun telah mengirimkan surat resmi sebagai somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PP Urban, agar memberhentikan proyek yang berpotensi menghilangkan nyawa masyarakat Muara Angke.
Warga juga meminta agar pihak terkait dengan segera memperbaiki kerusakan rumah warga dampak pengerjan proyek tersebut. Berkaitan dengan surat somasi, Andro Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi baik di tingkat Mabes Polri, Kejaksaan dan KPK untuk menentukan sikap selain melakukan gugatan clas eksen di Pengadilan Negeri, ucapnya, 25/11/2022.
Penulis : P.Sianturi