LAGI WARGA KABUPATEN SUBANG MENJADI KORBAN TRAFFIKING DI ARAB SAUDI DIPERLAKUKAN SEMENA MENA

Hukum231 views

Subang, Kabar One.com- Ketidak pahaman masyarakat tentang aturan menjadi tenaga kerja menjadi manfaat dan objek para mafioso penempatan ke Luar Negeri, sindikat Mafioso tidak bekerja sendiri namun membangun jaringan sindikat untuk perekrutan para korban-korbanya.

Salah satunya yang dilakukan jaringan sindikat mafia yang dilakukan oleh jaringan UMAR asal Karawang, dimana korbanya adalah orang-orang daerah yang tidak mengetahui aturan penempatan ke Luar Negeri, salah satu korbanya bernama RATNA AYU SUMINAR asal Compreng Subang

RATNA kenal Sawer sebagai perekrut karena karena satu daerah yaitu sama-sama berasal dari Subang, namun setelah melancarkan bujuk rayunya selanjutnya diserahkan pada UMAR di Daerah Karawang, setelah melalui tahap kelengkapan dokumen RATNA selanjutnya diterbangkan ke Arab Saudi.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com RATNA tidak mengetahu perusahaan yang telah mengirim keberangkatannya dan juga tidak pernah dibekali pelatihan ketrampilan sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Nasib RATNA memeng belum beruntung kisaran awal bulan April 2022 dikirim ke Arab Saudi namun pada pertengahan bulan oktober 2022 mengeluhkan tentang perlakuan kasar sang majikan dan di gaji hanya 700 real yang seharusnya 1200 real, selain itu segala kebutuhanya harus beli sendiri.

Saat permasalahan tersebut disampaikan pada pihak yang telah menempatkan kearab saudi tidak merespon dengan baik atas permasalahan tersebut, justru sebaliknya melakukan pengancaman dan bahkan UMAR melakukan menggunak bekingan salah satu Ormas untuk menjalankan aksinya.

DARTIM salah satu Penggiat Perlindungan Migran Indonesia menerangkan para korban traffiking RATNA adalah orang yang tidak mengetahui sistim penempatan luar Negeri oleh karenanya sangat tertarik oleh bujuk raju para mafia sindikat Penempatan Orang ke Luar Negeri hal tersebut dimanfaatkan oleh jaringan UMAR cs sebagai pelaku jaringan penempatan PMI secara Illegal.

Kondisi RATNA tersebut tentunya sangat sulit dipulangkan ke Indonesia, karena pengirimanya secara illegal tentunya tidak tercatat dalam sistim kepemerintahnya dan tentunya tidak terlindungi oleh Pemerintah Indonesia ujar DARTIM.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan kabarone.com DARTIM menjelaskan masih banyak permasalahan yang dialami para PMI yang ditempatkan secara Illegal maka Pemerintah akan sulit membantunya, ujar DARTIM sehingga banyak pengaduan menjadi mandek alias diam tak bergerak.

Kami akan segera melaporkan jaringan UMAR pada BP2MI dan Kemenakertrans serta Pihak Kepolisian RI atas melanggarnya Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Juncto Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ujar DARTIM saat diwawancara wartawan Kabarone.com.

Menurut pantau kami Jaringan UMAR sudah cukup lama dalam melakukan aktifitas ini sehingga cukup mahir manjalankan aksinya, namun kami tidak akan menyerah untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap sindikat ini, ungkap DARTIM Menegaskan pada wartawan Kabarone.com. (****).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *