Kabarone.com,SEMARANG- Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah dalam waktu dekat akan melakukan mediasi terhadap kasus sengketa hak asuh anak yang dialami Muhammad Muhtar warga Dukuh Samben Rt 01, Rw 01, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Staf Bidang Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas PPA Jawa Tengah Akhmad Misrin dengan tegas akan segera merespon cepat. Apalagi menurutnya sudah ada kesediaan dari pengadu dan mantan istri pengadu.
“Ini langkah awal yang baik. Kita akan koordinasi secara internal, apakah mediasi dilakukan di Dinas PPA Sukoharjo atau Dinas PPA Jateng. Tentu semua pihak akan dipanggil, mudah-mudahan ada hasil yang baik guna kepentingan anak,” jelasnya.
Disebutkan, persoalan sengketa hak asuh anak acapkali terjadi paska putusan perkawinan atau cerai.
Diwartakan sebelumnya, M Muhtar hampir 3 (tiga) tahun lamanya tak dapat berjumpa dengan anak kandungnya sejak cerai di Pengadilan Agama Sukoharjo pada 27 September 2018 silam. Mantan istrinya pindah domisili dan tak memberitahu dirinya jika anak kandungnya SF ( 9 Th ) juga dipindah dari sekolahnya.
Karena situasi inilah, M Muhtar didampingi kuasa hukumnya dari Law Office KARMAN SASTRO & Partner mendatangi Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah di Jl Pamularsih Raya No 28 Bongsari, Kota Semarang,Senin (5/12). Kedatangannya untuk menanyakan pengaduan permohonan mediasi yang sudah dikirim beberapa minggu sebelumnya.
“Sengaja kita hadir untuk menanyakan sekaligus memberikan perkembangan perkara ini. Setelah kita somasi mantan istri kliennya, yang bersangkutan berkomunikasi dan menyatakan mau hadir untuk mediasi. Maka dari itu kita minta segera dinas PPA Jawa Tengah untuk memanggil,” harap Sukarman selaku koordinator tim kuasa hukum Muhtar,Senin (5/12).
Pengacara yang familiar disapa Karman ini menuturkan bahwa, pihaknya tidak melakukan upaya hukum di pengadilan.” Kepentingan anak adalah hal utama, terkait dengan hal ini pula, mudah-mudahan Dinas PPA Jateng juga menyediakan psikolog anak. Diharapkan pula dapat melakukan assesment terhadap anak klien kita sebelum mediasi dilakukan, ujarnya.
Sementara Muhammad Muhtar berharap segera dapat dipertemukan dengan anak kandungnya.**
amr
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…