Hukum

Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta ,Kabar One.com- Mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya dituntut 5 tahun penjara dalam persidan
gan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta pusat 15/12/2022 kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri .

Mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya dituntut 5 tahun penjara
Telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP melakukan diduga pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak guna Bangunan (HGB). Kata Jaksa Andri saat membacakan tuntutanya.diruang sidang.

Jaksa Andri menguraikan , “bahwa tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa, mempertanggung jawaban perbuatan yang dilakukannya.

Untuk itu, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

JPU juga menyampaikan pertimbanganya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta. Untuk hal meringankan perbuatan terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan, ucap JPU Andri.

JPU juga menyampaikan pertimbanganya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta. Untuk hal meringankan perbuatan terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan, ucap JPU Andri. Dilansir Indopos news

Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 600 miliar.

“Atas hal tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani kembali menegaskan seluruh isi dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim pun menyampaikan kepada terdakwa Jaya yang didampingi penasehat hukumnya dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU.

“Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, ucap majelis hakim,

Sidangpun akan dilanjutkan (9/12/2022), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) [sena].

Redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

12 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago