Jakarta Kabarone.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Rudi Kindarto didampingi hakim anggota Maskur dan Erly, menghukum tiga orang terdakwa terduga kasus penyekapan atau perampasan kemerdekaan orang divonis 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Tiga terdakwa yakni, Anlin, Kornelis dan Alex yang didakwa melakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Penyekapan atau Perampasan Kemerdekaan orang terhadap calon nelayan di gedung milik TNI Angkatan Laut di Pelabuhan Muara Angke, Pluit Jakarta Utara, sekitar empat bulan lalu, menurut pertimbangan majelis hakim telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU alternatif yakni tentang perampasan Kemerdekaan orang, sebagaimana Pasal 333 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pidana melawan hukum sebagaimana pembuktian Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU Subhan, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dihukum selama 9 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan JPU yang juga meyakini bahwa terdakwa melakukan perampasan HP dan merampas kemerdekaan para korban saat menginap di tempat yang dijaga terdakwa yaitu gedung peristirahatan para nelayan yang disewa terdakwa Alex.
Namun majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa yakni, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengaku terus terang dalam persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan Pledoi Penasehat hukum terdakwa, yang pada pokoknya memohon agar meringankan hukuman ketiga terdakwa. Alasan tersebut disampaikan Penasehat hukum terdakwa Anro Manurung SH, sebab ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah. Dalam Pledoi sebelumnya disampaikan, bahwa antara terdakwa dengan korban penyekapan telah berdamai sejak di penyidikan Kepolisian Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sehingga patutlah majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa dengan hukuman yang seringan ringannya.
Sebelumnya dakwaan JPU disebutkan, korban atau pelapor dalam perkara ini yakni Ary Gunawan, Fadli Amar, Indra Nurhidayat, Jodi Setiawan dan Mohammad Taufik. Mereka merupakan calon nelayan yang melaporkan Anton, pemilik perusahaan pemberangkatan nelayan di pelabuhan Muara Angke Pluit Jakarta Utara.
Para pelapor sebelum berangkat berlayar tinggal sementara atau menginap sebelum berlayar di gedung milik TNI Angkatan Laut, berada di Pelabuhan Muara Angke Pluit, yang disewa terdakwa Alex. Dalam kronologis kejadian, ketiga terdakwa terbukti bersalah menurut hukum merampas kemerdekaan orang lain atau penyekapan terhadap korban, sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13/12/2022.
Penulis : P.Sianturi