Sempat DPO Terpidana Kasus Pajak Ditangkap Tim Gabungan Kejari Jakut

Hukum254 views

Jakarta Kabarone.com,-Hartanto Sutardja terpidana 2 tahun penjara dalam kasus Pajak berhasil di tangkap 14/11/2022 dan di masukkan kedalam tahanan.

Tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara,  berhasil mengamankan Hartanto Sutardja. Hartanto Sutardja selaku Direktur PT.Pazia Retailindo, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Dalam perjalanan perkaranya, Hartanto Sutardja sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Aditya Rakatama menyampaikan, eksekusi yang dilakukan tim gabungan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan. Hartanto Sutardja telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut dengan putusan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp.146.065.272.557 = Rp. 292.130.545.114,- ( dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah).

“Selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja, langsung dibawa Tim Seksi Tindak Pidana Khusus menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan, ” ucapnya 14/12/2022.

Penulis : P.Sianturi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *