JAKARTA, kabar one.com-Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian penuntutan perkara secara damai di luar persidangan yang digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Burhanuddin, ternyata berhasil diimplementasikan dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Herlina Setyorini SH MH.
Alhasil, Kejari Batam, Kepri, meraih predikat peringkat 4 Terbaik Nasional sebagai Kejaksaan Negeri tipe A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penghargaan itu diberikan oleh Jaksa Agung Muda Pidum saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, Jumat ,(06/01/2023).
Kepada awak media mengatakan ,
“Saya bersama jajaran yang mengikuti Rakernas sangat bersyukur dan
berterimakasih kepada seluruh jajaran, khususnya Bidang Tindak Pidana
Umum atas kinerjanya, sehingga berhasil meraih penghargaan tersebut,” ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini.
Ia berharap, penghargaan tersebut dapat menjadi penyemangat agar di tahun 2023 ini dapat memperoleh penghargaan dan apresiasi yang lebih baik lagi.
“Semoga Kejari Batam lebih baik lagi untuk ke depan setelah menerima penghargaan ini. Jadi bukan hanya di Bidang Tindak Pidana Umum, melainkan seluruh bidang,” tuturnya. [****Kp].