Hukum

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Akankah Mendapat Diskon Dari Majelis Hakim

Jakarta Kabarone.com,-Teka teki pembuktian dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dilakukan Ferdy Sambo bersama sama dengan empat terdakwa lain terungkap sudah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum melakukan, turut serta, memerintahkan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Namun tuntutan yang lebih ringan dari ancaman pidana mati tersebut, masyarakat masih menunggu konsekuensi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, akankah majelis hakim akan memberikan diskon hukuman atau memperberat hukuman mantan Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam) tersebut.

Jaksa membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Imam Wahyu Santoso, 17/1/2023. Tim JPU menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi saksi, fakta persidangan, keterangan ahli bahwa terdakwa Ferdy telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan pembunuhan berencana.

Pembunuhan terhadap korban di rumah Dinas Polri Duren III, merupakan perbuatan yang direncanakan. Ada tenggang waktu yang direncanakan, mulai dari Magelang ke Saguling hingga menghabisi nyawa korban Nofriansyah Josua Hutabarat di Jalan Duren III Komplek Polri, Jakarta Selatan. Pembunuhan dengan korban memerintahkan Eliezer menembak korban.

Perencanaan pembunuhan tersebut telah disusun dengan rapi, dimana sebelum memerintahkan Eliezer menembak korban, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya terdakwa Putri Chandrawaty telah membicarakannya sebelumnya, lalu memanggil terdakwa Eliezer dan menyuruhnya terlebih dulu mengisi peluru senjata api yang dimiliki Eliezer untuk menembak korban Brigadir Joshua.

Untuk memastikan korban telah meninggal dunia maka Ferdy Sambo, menggunakan Senpi milik korban langsung melakukan penembakan lagi kepada korban dari bagian belakang kepala dimana posisi korban telah tengkurap, sehingga korban dengan bersimbah darah meninggal dunia di lantai dekat tangga ruang utama Duren III.

Menurut JPU, untuk menghilangkan jejak pembunuhan tersebut Ferdy Sambo memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan dan merusak mengganti CCTV yang ada di Pos RW. Oleh karena itu, terdakwa telah terbukti  Sambo penjara seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU memberikan tuntutan seumur hidup berdasarkan dakwaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal pembunuhan yang direncanakan, namun JPU tidak menuntut terdakwa Ferdi Sambo dengan tuntutan pidana mati sebagaimana dituangkan dalam Pasal 340 KUHP.

Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua bersama sama dengan Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi (isteri Ferdi Sambo) dan Kuat Maruf, pada 8 Juli 2022 di rumah Dinas Kadiv Propam Polri. Jaksa mengatakan dalam tuntutannya, Ferdi Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain.

“Bunyi Pasal 340 KUHP, Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Terungkap dalam persidangan, setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa merekayasa pembunuhan tersebut bermotif dengan pelecehan seksual yang dilakukan korban terhadap istrinya Putri Chandrawaty. Pertama di Duren III, Saguling lalu rekayasa terakhir di Magelang, namun dugaan pelecehan seksual tersebut dibantahkan oleh penyidik Mabes Polri alias tidak cukup bukti sehingga di stop penyidikannya. Ferdi Sambo juga terancam hukuman perintangan penyidikan, lantaran menghilangkan barang bukti berupa CCTV.  Dalam tuntutannya JPU meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo di hukum dengan pidana seumur hidup, ucap JPU.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Gudang Sekolah SDN 01 Cempaka Baru Kemayoran Terbakar

Jakarta, Kabarone.com,-Gudang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Cempaka Baru, Jalan Cempaka Baru VII RT 02/RW…

7 hours ago

HUT TNI ke-79, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Terima Surprize dari Forkopimcam

Lamongan,Kabar One.com- Hubungan dan kedekatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Polri serta Forkopimcam semakin kompak.…

17 hours ago

Kodim 1004/Kotabaru Peringati HUT TNI ke 79, Ini Amanat Panglima TNI

KOTABARU,kabarOne.com- Kodim 1004/Kotabaru menggelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 di…

1 day ago

Kapolsek Laren Melaksanakan Cooling System Bersama Kepala Desa Gampangsejati Jelang Pilkada 2024

Lamongan, Kabar One.com-Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah jelang Pilkada 2024, Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi…

1 day ago

Peringati HUT TNI Ke-79, Kodim 0812 Lamongan Laksanakan Doa Bersama

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79 tahun 2024 dengan tema "TNI Modern Bersama…

2 days ago

Peringati HUT TNI ke 79, Kodim 0812/Lamongan Menggelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara

LAMONGAN ,Kabar One.com– Dalam rangka memperingati HUT Ke 79, Kodim 0812/Lamongan menggelar upacara ziarah dan…

2 days ago