Pembunuh Brigadir Joshua Dituntut Ringan Reputasi Kejaksaan Hancur, Presiden Diminta Copot Kejagung  

Hukum220 views

Jakarta Kabarone.com,-Presiden Republik Indonesia, H.Joko Widodo, diminta supaya segera mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanuddin dari jabatannya. Pasalnya, reputasi atau nama baik Kejaksaan Agung telah hancur lantaran menuntut ringan para terduga pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Masyarakat bertanya tanya, mengapa tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, hanya dengan tuntutan 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. Masyarakat tidak habis pikir apa yang melatar belakangi JPU menuntut ringan pelaku atau turut serta melakukan pembunuhan. Apakah karena ada penerimaan sesuatu atau gratifikasi yang diterima JAM Pidum atau Jaksa Agung. Pada hal ancaman hukuman yang dibuktikan JPU merupakan Pasal pembunuhan berencana, oleh karena itu, nama baik Lembaga Adhyaksa, Kejaksaan telah tercoreng

Kepala Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, (Jampidum) yang paling bertanggung jawab terhadap tinggi rendahnya tuntutan terhadap pelaku terduga pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yang dilakukan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Riky Rizal dan Bharada Eliezer. Masyarakat meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin dan JAMPidum, terhadap rendahnya tuntutan tersebut.

Bahkan masyarakat meminta, Presiden Joko Widodo supaya segera mencopot atau meresafel Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, karena dinilai tidak mampu menjunjung tinggi penegakan hukum dan penegakan hukum di institusinya telah menimbulkan kegaduhan hukum di NKRI ini. Sebab yang terbunuh merupakan aparat negara institusi Polri dan yang melakukan scenario pembunuhan merupakan Jenderal bintang dua Polri yakni Ferdy Sambo, bersama sama terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Riky Rizal, Kuat Maruf dan Eliezer.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, telah dituntut penjara seumur hidup, PutriCandrawathi dituntut rendah 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sementara terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara sama dengan tuntutan terhadap Riky Rizal, selama 8 tahun penjara. Ironisnya, Barada E selaku eksekutor yang diperintahkan Ferdy Sambo menembak Joshua, dituntut hanya 12 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan. Semua public mencemooh tuntutan JPU tersebut termasuk sejumlah ahli hukum Pidana dan ahli psikologi seperti Prof DR Muzakir, Reza dan juga Kuasa hukum keluarga alm Joshua mengkritisi tuntutan ringan yang dibacakan JPU.

Terkait tuntutan yang ringan tersebut, keluarga alm Brigadir Joshua marah menyampaikan dan berharap kepada majelis hakim supaya memberikan rasa keadilan terhadap orang tua korban yang telah dibunuh dengan bersama sama dan turut serta dengan perencanaan oleh atasannya sendiri yakni mantan Irjen bintang dua Kepolisian Ferdy Sambo, dan terdakwa Putri Candrawathi, Riky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Eliezer.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *